Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Rambutan
Kasus: Narkoba
Tokoh Terkait
Agus Arianto
Gondrong Diamankan Simpan Lima Bungkus Sabu
Sumutpos.co Jenis Media: News
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Akhirnya, Heryansah alias Gondrong (35) warga Jalan Wiraswasta Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis malam (17/11) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena membawa lima bungkus plastik kecil sabu.
Pelaku saat diamankan personel Sat Narkoba sedang duduk di sebuah gubuk di belakang pabrik, tepatnya di Jalan Karya Gang Matahari, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.
Ketika dilakukan pemeriksaan di areal sekitar gubuk, personel Sat Narkoba berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa barang bukti lima bungkus plastik transfaran berisi serbuk kristal jenis sabu seberat 0,54 gram, dua buah pipet dan uang sebesar Rp 70.000.
“Saat diinterogasi personel Sat Narkoba, pelaku mengaku barang tersebut miliknya. Kemudian personel memboyong pelaku ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (18/11).
Tertangkapnya Gondrong ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat sekitar yang sering melihat pelaku bersama temannya duduk duduk di sebuah gubuk di belakang pabrik. Masyarakat yang curiga, langsung melaporkannya ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Kepada masyarakat Kota Tebingtinggi untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya tindak pidana seperti narkoba, perjudian dan premanisme. Mendapat laporan, personil kepolisian langsung turun menanggapi aspirasi masyarakat,” papar AKP Agus Arianto.
Sedangkan kepada pelaku, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Akhirnya, Heryansah alias Gondrong (35) warga Jalan Wiraswasta Lingkungan IV Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, Kamis malam (17/11) berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi karena membawa lima bungkus plastik kecil sabu.
Pelaku saat diamankan personel Sat Narkoba sedang duduk di sebuah gubuk di belakang pabrik, tepatnya di Jalan Karya Gang Matahari, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan.
Ketika dilakukan pemeriksaan di areal sekitar gubuk, personel Sat Narkoba berhasil menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa barang bukti lima bungkus plastik transfaran berisi serbuk kristal jenis sabu seberat 0,54 gram, dua buah pipet dan uang sebesar Rp 70.000.
“Saat diinterogasi personel Sat Narkoba, pelaku mengaku barang tersebut miliknya. Kemudian personel memboyong pelaku ke Mapolres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto, Jumat (18/11).
Tertangkapnya Gondrong ini dikarenakan adanya laporan dari masyarakat sekitar yang sering melihat pelaku bersama temannya duduk duduk di sebuah gubuk di belakang pabrik. Masyarakat yang curiga, langsung melaporkannya ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi.
“Kepada masyarakat Kota Tebingtinggi untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya tindak pidana seperti narkoba, perjudian dan premanisme. Mendapat laporan, personil kepolisian langsung turun menanggapi aspirasi masyarakat,” papar AKP Agus Arianto.
Sedangkan kepada pelaku, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ian/han)
Sentimen: positif (99.6%)