Sentimen
Negatif (100%)
19 Nov 2022 : 08.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Orangtua Korban Menggugat, Bos CV Samudra Chemical Kabur

19 Nov 2022 : 15.00 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Orangtua Korban Menggugat, Bos CV Samudra Chemical Kabur

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI) yang marak terjadi di Indonesia sejak Agustus 2022 memasuki babak baru.

Para orangtua yang anaknya menjadi korban ginjal ginjal menggugat pihak-pihak terkait, menyusul gugatan yang dilayangkan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI).

Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini menyeret nama para distributor, perusahaan farmasi, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Tercatat ada sembilan pihak yang digugat oleh 12 orangtua korban gagal ginjal.

Baca juga: BPOM Abai Awasi Obat Sirup, Keluarga Korban Gagal Ginjal: Kasusnya Sudah Ada 30 Tahun Lalu

Gugatan juga dilayangkan usai BPOM menindak lima perusahaan farmasi dengan mencabut izin edar dan sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Kelimanya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma, PT Samco Farma, dan PT Ciubros Farma.


BPOM pun mencabut sertifikat cara distribusi obat yang baik (CDOB) dua pedagang besar farmasi (PBF) yang mendistribusikan bahan baku obat oplosan propilen glikol yang sebenarnya etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dari CV Samudra Chemical.

Dua PBF itu adalah PT Megasetia Agung Kimia dan PT Tirta Buana Kemindo.

Baca juga: Keluarga Korban Gagal Ginjal Akut Gugat PT Afi Farma hingga BPOM, Minta Ganti Rugi Miliaran

CV Samudra Chemical sendiri tengah diselidiki oleh kepolisian karena mengoplos bahan baku EG-DEG yang dicampur air dan dilabeli propilen glikol.

CV Samudra Chemical merupakan pemasok (supplier) dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang. CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.

CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.

CV Anugrah Perdana Gemilang juga diduga pemasok untuk PT Tirta Buana Kemindo (PT TBK), kemudian didistribusikan ke perusahaan farmasi PT AFI Farma dan PT Ciubros Farma.

9 pihak digugat

Kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Ulung Purnama, menyatakan ada sembilan tergugat yang diklasifikasi berdasarkan tingkat kesalahannya.

Tergugat pertama adalah adalah PT Afi Farma. Alasannya, 11 anak dari 12 orangtua yang menggugat memberikan parasetamol sirup produksi PT Afi Farma. 11 anak tersebut sudah meninggal usai didiagnosis gagal ginjal akut oleh dokter.

Lalu, tergugat kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ini menjadi tergugat kedua karena ada satu orang anak yang mengonsumsi Unibebi Cough Syrup sampai menjalani perawatan hingga kini.

"Pihak tergugat pertama adalah penyebab kematian, sedangkan (obat sirup yang menyebabkan pasien) proses pengobatan atau masih sakit yakni produsen yang dijadikan pihak tergugat dua," kata Ulung Purnama dalam konferensi pers gugatan class action di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Baca juga: Ini 4 Perusahaan Farmasi Tersangka Gagal Ginjal Akut yang Tewaskan Ratusan Anak

Pihak tergugat ketiga hingga ketujuh adalah pemasok bahan kimia ke industri farmasi, secara berurutan PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Lalu, tergugat delapan adalah BPOM dan tergugat sembilan adalah Kemenkes.

Orangtua korban minta ganti rugi

Isi petitum yang didaftarkan di PN Jakarta Pusat adalah permintaan ganti rugi dari para penggugat.

Ganti rugi yang diminta senilai Rp 2,05 miliar per orang meninggal dan Rp 1,03 miliar per orang sakit.

Ganti rugi diminta lantaran sembilan tergugat dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta perusahaan farmasi dan distributor tergugat 1-7 disita hartanya untuk bertanggung jawab terhadap akibat perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut, Bos CV Samudera Chemical Melarikan Diri

Untuk BPOM, penggugat menuntut agar lembaga yang mengawasi obat dan makanan itu memperbaiki aturan CPOB.

Menurut penggugat, jika CPOB sudah baik sejak awal, seharusnya tidak ada kejadian kasus gagal ginjal seperti yang terjadi saat ini.

"Tapi faktanya sudah ada korban yang meninggal dan masih berobat. Ini yang tidak dapat dibantah oleh BPOM walaupun (mereka) mencoba menghindar. Ada ketentuan-ketentuan tersebut yang mewajibkan mereka bertindak secara baik dan benar tapi disimpang oleh mereka," ucap Ulung.

Kemudian, penggugat juga meminta Kemenkes menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) agar korban yang tengah menjalani perawatan saat ini ditanggung biaya perawatannya.

"Kalau tidak ditanggung, bayangkan, bagaimana kemudian nanti yang sekarang masih dalam pengobatan pun masih butuh biaya, bagaimana prosesnya ke depannya, dan efek obat ini bukan hanya ginjal tapi banyak (anggota tubuh) yang lain," tutur Ulung.

Bos CV Samudra Chemical kabur

Di tengah kasus hukum yang menimpanya, bos CV Samudra Chemical justru kabur. Terkini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah memburu pelaku berinisial E tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, Bareskrim sudah menggeledah kantor CV Samudra Chemical di Depok, Jawa Barat.

"Belum diketahui keberadaannya. Kami sedang lakukan pencarian," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Polisi: 4 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka Gagal Ginjal Akut, Termasuk yang Disidik BPOM

Pipit bilang, polisi sudah memanggil E untuk menjalani pemeriksaan. Namun, E tidak kunjung menghadiri panggilan tersebut.

Polisi juga sudah memeriksa beberapa karyawan CV Samudra Chemical.

Adapun berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan 42 drum berisi profilen glikol yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Hal ini membuktikan terjadi pengoplosan oleh CV Samudra Chemical.

"Kami sudah geledah dan menemukan barang bukti. Barang bukti pengoplosannya ya. Makanya kami naikkan ke penyidikan untuk kami tetapkan tersangka," kata Pipit.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)