Sentimen
Negatif (94%)
19 Nov 2022 : 11.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Penjaringan

Tokoh Terkait

Wamenag Sebut PMA 68 Sudah On The Track

19 Nov 2022 : 18.28 Views 1

Tagar.id Tagar.id Jenis Media: Nasional

Wamenag Sebut PMA 68 Sudah On The Track

TAGAR.id, Jakarta - Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saudi ikut memberikan penilaiannya terkait skema pemilihan pimpinan perguruan tinggi keagamaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 68 tahun 2015. Menurutnya, PMA itu sudah sesuai dengan kebutuhan saat ini.

“Pemberlakuan PMA 68 untuk proses pemilihan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di lingkungan Kemenag yang mulai berlaku sejak tahun 2015 dinilai sudah on the track dan patut dipertahankan,” tegas Zainut Tauhid Sa’adi di Jakarta, Jumat, 18 November 2022. 

Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan.

“Lahirnya PMA 68 sudah pasti didahului dengan kajian akademis yang matang dan berdasarkan praktik pengalaman yang sudah berjalan selama ini,” sambungnya.

Menurut Wamenag, PMA 68 merupakan solusi jalan tengah yang sangat moderat. Jalan tengah yang dimaksud Wamenag adalah di antara sistem pemilihan rektor yang sangat liberal dan pemilihan rektor yang sangat otoriter.

“PMA 68 memberikan ruang keterlibatan pihak kampus melalui seleksi penjaringan bakal calon secara terbuka. Juga melibatkan pihak luar melalui Komisi Seleksi (Komsel) untuk melakukan uji kepatutan dan uji kompetensi,” paparnya.

Posisi Menteri Agama sebagai pengambil keputusan akhir, kata Wamenag, sudah pada tempatnya. Sebab, kedudukan Menteri sebagai wakil pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama. Hal itupun dilakukan setelah melalui sebuah proses yang cukup transparan, akuntable dan demokratis.

“Jadi tidak benar kalau hal itu dianggap sebagai kebodohan dan tidak transparan,” tegasnya.

Wamenag menambahkan, perguruan tinggi sebagai intitusi pendidikan harus dikelola secara profesional dan dijauhkan dari praktik-praktik politik partisan yang dapat menimbulkan konflik dan membelah keutuhan warga kampus. Warga kampus harus dibebaskan dari friksi, polarisasi dan kubu-kubuan.

“Sehingga kampus dapat melaksanakan mandatnya sebagai institusi terhormat yang mengembangkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat tanpa ada beban konflik dan perseteruan,” tandasnya. []

Sentimen: negatif (94.1%)