Sentimen
Kasus Ginjal Akut, Dua Perusahaan Farmasi Ini Disegel
Jurnas.com Jenis Media: News
Syafira | Sabtu, 19/11/2022 05:05 WIB
Dirtipidter Bareskrim Pol Brigjen Pol Pipit Rismanto beri keterangan. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan supplier bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penyegelan dilakukan langsung terhadap kedua perusahaan itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menegaskan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi.
“Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.
TAGS : Farmasi Disegel Ginjal AkutSentimen: negatif (72.7%)