Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kasus: pelecehan seksual
Disidang Ulang, Penentang Teori Evolusi Darwin 'Harun Yahya' Divonis 8 Ribu Tahun Penjara
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Pengadilan Istanbul, Turki, memvonis 8.658 tahun penjara kepada Adnan Oktar alias Harun Yahya. Sebelumnya, ia telah dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara pada 2021, tetapi putusan ini dibatalkan oleh pengadilan tinggi.
Dilansir dari Al Jazeera, Oktar digambarkan sebagai pemimpin 'aliran sesat' yang mengisi program-program televisi dengan dikelilingi para wanita saat mengkhotbahkan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif. Ia juga menerbitkan buku dalam berbagai bahasa di seluruh dunia dengan nama pena Harun Yahya.
Pria 66 tahun itu dan ratusan jemaatnya ditangkap pada 2018 usai polisi menggerebek vilanya. Penggerebekan ini mengungkap bahwa ia menjalankan jaringan kriminal dengan menyamar sebagai sekte Islam heterodoks yang melakukan kampanye antievolusi internasional melalui berbagai penerbit dan kantor berita.
baca juga:Kanal daring TV A9 miliknya juga ditutup.
Pada Januari 2021, Oktar dihukum atas 10 tuduhan terpisah, termasuk memimpin geng kriminal, terlibat dalam spionase politik dan militer, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pemerkosaan, pemerasan, dan penyiksaan. Ia juga dituduh membantu jaringan yang dipimpin cendekiawan Muslim yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Fethullah Gulen. Turki menuduh Gulen mendalangi upaya kudeta yang gagal pada 2016.
Oktar pada saat itu dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara. Namun, pengadilan tinggi membatalkan keputusan itu.
Dalam persidangan ulang, Pengadilan Tinggi Kriminal Istanbul pada Rabu (16/11) memvonis hukuman 8.658 tahun penjara kepada Oktar atas beberapa tuduhan, termasuk pelecehan seksual dan merampas kebebasan seseorang. Sebanyak 10 tersangka lainnya juga dihukum masing-masing 8.658 tahun penjara.
Meski begitu, hukuman Oktar 'gagal' memecahkan rekor sebelumnya yang pernah diputuskan oleh pengadilan, yaitu 9.803 tahun 6 bulan penjara. []
Sentimen: negatif (100%)