Sentimen
Positif (96%)
19 Nov 2022 : 02.10
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Serang

Wakil Ketua DPRD Banten Ikuti Rakor Lintas Sektor Terkait Bahasan Raperda RTRW Provinsi Banten Tahun 2022-2042

19 Nov 2022 : 02.10 Views 4

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Wakil Ketua DPRD Banten Ikuti Rakor Lintas Sektor Terkait Bahasan Raperda RTRW Provinsi Banten Tahun 2022-2042

Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim,SE menghadiri undangan Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 bertempat di Hotel Sultan Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).

Pj Gubernur Banten Al Muktabar ditunjuk menjadi pimpinan rapat dan didampingi Wakil Ketua DPRD Banten H. Fahmi Hakim, Staf Ahli Menteri ATR/Ka.BPN Bidang Pengembangan Kawasan Ir. Dwi Hariyawan S.,MA., dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri Ir. Edison Siagian,ME.

Turut hadir pula dalam rapat ini Ketua Pansus I tentang Raperda RTRW tingkat Provinsi H. Fitron Nur Ikhsan,M.Sc., Bupati Serang Hj. Ratu Tatu Chasanah,SE.,M.Ak., perwakilan OPD Provinsi Banten, perwakilan OPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, dan perwakilan OPD dari Provinsi yang berbatasan dengan Provinsi Banten, beserta jajaran.

Rapat koordinasi ini merupakan tindaklanjut dari Surat Gubernur Banten tanggal 7 November 2022 lalu dengan perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042, serta dengan memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

Dalam pembukaannya, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa proses penyusunan Raperda RTRW telah dilakukan sesuai prosedur dengan menempuh tahapan-tahapan perencanaan.

“Kita dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah, mulai dari tahapan yang telah dilakukan secara menyeluruh dan tentu sudah berjalan panjang dalam rangkaian tahapannya, secara aturan kita sudah laksanakan sampai dengan 14 tahap,” ujarnya.

Di samping itu, Staf Ahli Menteri ATR/Ka.BPN Bidang Pengembangan Kawasan Ir. Dwi Hariyawan menyampaikan bahwa Raperda Provinsi Banten tentang RTRW ini dipercepat karena Raperda tersebut merupakan pedoman dalam penyusunan program, tidak hanya untuk Pemerintah Provinsi Banten tetapi juga Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Raperda RTRW ini merupakan visi-misi wilayah untuk kedepannya dan juga berlandaskan dasar hukum yang jelas dalam pelaksanaan program RTRW, tentu harapannya Raperda RTRW ini bisa mengakomodir seluruh pelaku, mempercepat investasi, dan ramah investasi,” ucapnya.

Selaras dengan pendapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten H. Fahmi Hakim berharap untuk kedepannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten Tahun 2022-2042 ini dapat diimplementasikan dengan baik dan memberikan manfaat untuk pembangunan di Provinsi Banten.

“Harapannya Raperda tentang RTRW ini dapat disahkan menjadi Perda dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan manfaat yang maksimal untuk pembangunan di Provinsi Banten,” tuturnya.

Sentimen: positif (96.2%)