Sentimen
Negatif (100%)
18 Nov 2022 : 14.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Ronny Talapessy

Ronny Talapessy

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Rela Tunggu Richard di Depan Ruangan Kapolri Demi Kejahatannya Tak Dibongkar

18 Nov 2022 : 14.59 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Ferdy Sambo Rela Tunggu Richard di Depan Ruangan Kapolri Demi Kejahatannya Tak Dibongkar

Suara.com - Salah satu upaya Ferdy Sambo tutupi kejahatannya menghabisi nyawa Brigadir Yosua, yaitu dengan mengancam Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Dalam Podcast bersama Budiman Tanuredjo, Kuasa Hukum Eliezer, Ronny Talapessy mengungkap, kliennya tersebut pernah mendapat intimidasi dari mantan Kadiv Propam Polri, namun kini siap membongkar fakta sebenarnya. Pasalnya, Richard menjadi justice collaborator dalam perkara pengungkapan kematian Yosua.

Ancaman Sambo terjadi ketika Bharada E dipanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit, untuk dimintai keterangan soal insiden Duren Tiga berdarah.

"Kan pertama waktu masih skenario awal, Richard masih dijaga Sambo. Waktu menghadap Kapolri, Richard masuk ke dalam ketemu pak Kapolri di luarnya (depan pintu) ada Ferdy Sambo. Dari depan saja dia sudah diintimidasi," katanya dikutip dari Kanal YouTube KOMPAS TV pada Jumat, (18/11/2022).

Baca Juga: Miris! Terbongkar Polisi Bayar Mahal Masuk Polri Lewat Perempuan Korban Ini

Pengakuan Richard kepada Kapolri kala itu, sudah diatur oleh Sambo. Pria yang berusia 24 tahun tersebut pun ketakutan dan terpaksa menuruti perintah sang majikan.

"Kamu (Richard) bicara sesuai yang begini begini," tuturnya.

Intimidasi yang dilakukan Sambo membuat Richard pasrah, apalagi dia termasuk polisi baru. Tidak punya kekuatan untuk melawan sang jenderal bintang dua tersebut.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Richard Eliezer saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Bahkan, Richard juga berpesan kepada keluarga dan kekasihnya untuk mengikhlaskan dirinya jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.

"Kalau terjadi apa-apa dengan saya sudah ikhlaskan saya tidak usah cari lagi, saya minta keluarga hati hati, baik baik," pesan Richard kepada keluarganya.

Baca Juga: Irma Hutabarat heran Barbuk Senjata Pembunuhan Brigadir J Belum Tampak, Kalau Dibuang Siapa Pelakunya?

Ronny mengungkap goyahnya niat Bharada E untuk bertahan di skenario Sambo bermula dari almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat yang konon mendatangi mimpinya setiap malam.

"Setiap malam kan dia mimpiin almarhum Yosua, didatangi, dimimpiin, dia selalu melihat almarhum Yosua," jelas Ronny, dikutip Suara.com dari kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (15/11/2022).

Adzan Romer Takut dengan Sambo

Tidak hanya Richard, Adzan Romer juga mengakui bahwa dirinya sempat memberikan keterangan yang berubah-ubah di hadapan tim penyidik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Romes berdalih, pengakuannya yang kerap sekali tidak konsisten itu karena takut kepada Ferdy Sambo, yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Hingga akhirnya dia sulit mengatakan sebuah kejujuran.

"Karena awalnya kami masih takut memberikan kejujuran," kata Romer menjawab pertanyaan JPU seperti dikutip dari tayangan Kanal YouTube KOMPASTV.

Adzan Romer, eks ajudan Ferdy Sambo (YouTube/ KOMPASTV).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali bertanya alasan Romer takut kepada Ferdy Sambo.

"Kami takut saja karena sudah ada orang yang meninggal pak," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Sentimen: negatif (100%)