Sentimen
Positif (91%)
19 Nov 2022 : 01.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Pekanbaru

Alhamdulillah, Besaran UMP Riau Tahun 2023 Jadi Rp3.1 Juta atau Naik 5.96 Persen

19 Nov 2022 : 08.13 Views 1

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Alhamdulillah, Besaran UMP Riau Tahun 2023 Jadi Rp3.1 Juta atau Naik 5.96 Persen

Reporter: Khanif Lutfi|

Editor: Khanif Lutfi|

Rabu 16-11-2022,21:39 WIB

Ilustrasi - Buruh atau Pekerja saat keluar dari pabrik -Khanif Lutfi-dok fin.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023 sebesar Rp3,1 juta, naik 5,96 persen dibandingkan tahun 2022 sebesar Rp2.938.564.

"UMP Provinsi Riau sebesar Rp3,1 juta lebih ditetapkan melalui sidang dewan pengupahan yang digelar Selasa (15/11), melibatkan Apindo, Serikat Pekerja, BPJS Ketenagkerjaan dan BPS serta Pemprov Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Imron Rosyadi di Pekanbaru, Rabu, 16 November 2022.

BACA JUGA:Kapal Motor Mutiara Timur 1 Terbakar di Selat Bali, TNI AL Turunkan Kapal Perang Evakuasi Penumpang

Imron mengatakan, penghitungan UMP Riau tahun 2023 masih menggunakan formulasi yang lama, yakni PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan sudah ditetapkannya UMP Riau 2023 sebesar itu, katanya, maka pihaknya akan segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau perihal penetapan UMP Riau 2023.

"Nanti kita buatkan SKnya, kemudian direkomendasikan untuk ditetapkan karena sesuai Undang-Undang SK penetapan UMP itu yang menetapkan adalah Gubernur Riau," ujarnya.

Jika SK Gubernur tentang penetapan UMP Riau tahun 2023 sudah dikeluarkan pihaknya akan langsung menyurati pemerintah kabupaten kota dan perusahaan agar UMP itu bisa direalisasikan mulai awal tahun 2023.

BACA JUGA:Dugaan Suap Beking Tambang Ilegal Mulai Terungkap, DPR Dukung KPK

Karenanya itu, katanya berharap kepada seluruh perusahaan di Riau mulai Januari 2023 pembayaran gaji karyawan harus mempedomani UMP Riau yang sudah ditetapkan dan disepakati bersama tersebut.

Besaran UMP Jawa Tengah Dibahas

Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah (Jateng) menyerahkan kajian tentang mekanisme penghitungan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023 kepada Gubernur Ganjar Pranowo.

Ketua FKSPN Jawa Tengah (Jateng) Nanang Setyono saat Rapat Kerja Wilayah II di Semarang mengatakan, kajian yang diberikan buruh tersebut diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran upah minimum tahun 2023.

BACA JUGA:Buruh Doakan Ganjar Pranowo Dapat Tiket Capres di Pemilu 2024

Menurut dia, Gubernur Ganjar Pranowo berpeluang untuk membuat terobosan sehingga upah minimum Jawa Tengah pada 2023 akan lebih baik.

Sumber:

Sentimen: positif (91.4%)