Sentimen
BPOM Tarik 81.000 Obat Sirup di Batam
Okezone.com Jenis Media: Nasional
BATAM - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam, Kepulauan Riau, menarik 81.000 obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) di Batam.
“Sampai dengan saat ini sudah 81.000 produk yang ditarik di Batam dan masih akan terus dilakukan sampai bulan Desember 2022,” kata Kepala BPOM Batam, Lintang Purba Jaya dalam pernyataan melalui aplikasi pesan di Batam, Jumat (18/11/2022).
Produk yang ditarik tersebut dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan Industri Farmasi (IF) di setiap apotek dan toko obat yang ada di Batam.
“Karena tanggung jawab ada pada mereka (PBF dan IF), BPOM melakukan pengawalan penarikannya,” kata dia.
Untuk produk yang ditarik adalah semua yang terdapat dalam daftar 73 produk yang ditarik sesuai surat BPOM pusat, kata Lintang Purba Jaya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito mengumumkan dua perusahaan farmasi di Indonesia yang kini berstatus tersangka dalam dugaan kasus obat sirop tercemar zat kimia berbahaya.
"PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan ditetapkan tersangka," kata Penny K Lukito konferensi pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Terkait Sirop Obat Tercemar EG/DEG di Gedung BPOM RI Jakarta.
Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!
Ia mengatakan, produk obat sirop dari dua industri farmasi swasta itu telah terbukti secara klinis mengandung cemaran EG/DEG yang diduga kuat sebagai penyebab kejadian gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut terbukti melanggar aturan batas aman pada obat sirop, yakni maksimal 0,1 persen.
Sentimen: positif (47.1%)