Sentimen
Negatif (84%)
18 Nov 2022 : 09.26
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bandar Lampung

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPK Periksa Eks Walkot Bandar Lampung Diduga Titipkan Calon Mahasiswa Masuk Unila

18 Nov 2022 : 09.26 Views 4

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

KPK Periksa Eks Walkot Bandar Lampung Diduga Titipkan Calon Mahasiswa Masuk Unila

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Wali Kota Bandar Lampung periode 2010-2015 dan 2016-2021 Herman HN dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru (maba) di Universitas Lampung (Unila).

Herman yang merupakan Ketua DPW NasDem Lampung diduga ikut menitipkan calon maba untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila tanpa lewat jalur resmi. Hal itu telah didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan terhadap Herman di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (17/11).

Baca Juga:

KPK Panggil Pengacara dan Sopir Lukas Enembe

"Saksi ini (Herman HN) dikonfirmasi antara lain terkait dengan penitipan dan penerimaan Maba Fakultas Kedokteran Unila," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Nama Herman pernah muncul dalam persidangan dengan terdakwa Andi Desfiandi beberapa waktu lalu. Herman disebut menitipkan calon maba untuk masuk Unila lewat anak buah Rektor Unila Karomani.

Namun, berdasarkan pemberitaan sejumlah media, Herman membantah pemberian uang Rp 150 juta ke sejumlah pejabat di Unila untuk meloloskan calon maba masuk Fakultas Kedokteran.

Hal itu disampaikan Herman setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan untuk tersangka Karomani dan kawan-kawan.

Baca Juga:

Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugat UU KPK Ke MK

Sebanyak empat orang telah diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap terkait penerimaan calon maba pada Unila tahun 2022.

Mereka ialah Rektor Unila periode 2020-2024 Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta bernama Andi Desfiandi. Dari nama-nama ini, baru Andi yang tengah diadili di meja hijau.

Dalam kasus ini, jumlah uang yang disepakati untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan diduga bervariasi dengan kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta.

Lembaga antirasuah memastikan bakal mengembangkan kasus ini karena meyakini penyuap tidak hanya satu orang saja. (Pon)

Baca Juga:

Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK

Sentimen: negatif (84.2%)