Supaya Perppu Pemilu Bisa Dibuat
Kompas.com Jenis Media: Nasional
SEMARANG, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyambut baik pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ma'ruf mengatakan, pemerintah sejak awal mengharapkan RUU ini segera disahkan supaya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Perppu Pemilu) mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan pemilu di Papua Barat Daya.
"Supaya perppunya bisa dibuat, sebab kalau sampai Papua Barat Daya ini tertinggal kemudian perppunya tidak mungkin dibarengkan dengan yang lain itu dia bisa mundur sampai 2025," kata Ma'ruf di Semarang, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Komisi II DPR Dorong Pemerintah Cepat Resmikan Provinsi Papua Barat Daya dan Lantik Pejabatnya
Ma'ruf mengatakan, dengan sahnya RUU Papua Barat Daya, ketentuan dalam Perppu Pemilu nanti dapat mengatur pelaksanaan pemilu di provinsi tersebut dan tiga daerah otonom baru (DOB) lainnya.
Ma'ruf melanjutkan, pembentukan provinsi Papua Barat Daya juga diharapkan dapat mempercepat pembangunan di Papua.
Ia menyebutkan, pemekaran wilayah di Papua dapat mendekatkan layanan bagi masyarakat yang sebelumnya terkonsentrasi ke 2 provinsi kini menjadi 6 provinsi.
"Pemekaran ini kita harapkan menjadi game changer untuk penyelesaian di Papua dalam rangka mempercepat kesejahteraan dan juga keamanan di Papua," kata Ma'ruf.
Baca juga: Indonesia Kini Miliki 38 Provinsi, Ini Profil Provinsi Papua Barat Daya
Perppu Pemilu ini dibuat sebagai konsekuensi pemekaran Papua, karena UU Pemilu yang lama belum mengatur soal pemilu di 3 provinsi baru Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
"Pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR, pernah menyampaikan informasi bahwa pada pertengahan November 2022 ini, perppu akan disahkan, dan itu memang yang kami harapkan," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Senin (14/11/2022).
"Terbitnya perppu itu bagi kami sebagai landasan hukum bagi kami untuk membentuk KPU di 3 DOB (daerah otonomi baru)," tambahnya.
Baca juga: Sah, DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-undang
Idham menegaskan bahwa tahapan terdekat yang akan melibatkan tiga provinsi baru Papua itu adalah pencalonan anggota DPD RI, di mana masing-masing provinsi harus memiliki perwakilan.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan pencalonan anggota DPD itu akan dimulai pada 6 Desember 2022.
"KPU di 3 DOB itu, ketika dibentuk, nanti langsung melaksanakan tahapan penerimaan dukungan bakal calon DPD dan penetapan daerah pemilihan untuk pemilu anggota DPRD kabupaten/kota," ujar Idham.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (76.2%)