Sentimen
Positif (66%)
18 Nov 2022 : 21.39
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kediri, Serang

Tokoh Terkait

Profil 4 Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada yang Berdiri dari 1985

19 Nov 2022 : 04.39 Views 1

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Profil 4 Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ada yang Berdiri dari 1985

AKURAT.CO Bareskrim Polri telah menetapkan empat korporasi farmasi dan suplier bahan baku obat sirop sebagai tersangka dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).

Keempat perusahaan farmasi itu memiliki peran berbeda terkait perkara tersebut.

Empat perusahaan itu adalah PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (Afifarma), CV Samudra Chemical (CV SC), PT Yarindo Parmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. 

baca juga:

Berikut peran dan profil dari empat perusahaan farmasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

1. PT Yarindo Farmatama 

PT Yarindo Farmatama adalah anak perusahaan Fahrenheit. Perusahaan ini dibentuk pada tahun 1998 di Indonesia atau saat terjadinya krisis keuangan. 

Saat krisis tersebut, Fahrenheit mengklaim melihat sebuah peluang pasar pada bidang kesehatan dengan mendirikan manufaktur farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama yang kini berlokasi di Serang, Banten.

Dalam kurun waktu lima tahun, PT Yarindo mengalami tingkat pertumbuhan lebih dari 50 persen per tahun.

PT Yarindo Farmatama kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut lantaran memproduksi obat etilen glikol (EG-DEG) melebihi ambang batas di obat sirop.

Dikutip dari situs resmi BPOM, kini ada 184 produk yang terdaftar atas nama PT Yarindo Farmatama atau Yarindo Farmatama. Izin terbit obat-obat tersebut sudah dikeluarkan sejak 2015. Ada yang berbentuk kapsul, tablet, hingga cair.

2. PT Universal Pharmaceutical (Unipharma) 

Universal Pharmaceutical Industries, disingkat Unipharma adalah salah satu perusahaan yang mengkhususkan diri dalam industri farmasi di Suriah. Unipharma didirikan pada tahun 1990.

PT Universal Pharmaceutical Industries alias Unipharma merupakan perusahaan farmasi yang berlokasi di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara. Sementara untuk pusatnya, PT Universal Pharmaceutical Industries berada di  Jordan Highway, Suriah.

Saat ini Unuipharma sendiri telah mengekspor ke beberapa negara Arab, Asia dan Afrika, di mana perusahaan dan produknya telah terdaftar.

Unipharma sanggup memproduksi sekitar 25 juta unit obat per tahun. Sementara, kapasitas produksi tahunan penuhnya mencapai 80 juta unit.

BPOM menjadikan PT Universal Pharmaceutical (Unipharma) sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut lantaran memproduksi obat etilen glikol (EG-DEG) melebihi ambang batas di obat sirop.

Dilihat dari situs BPOM, ada 17 obat yang terdaftar atas nama PT Universal Pharmaceutical Industries atau Universal Pharmaceutical Industries. Daftar obat tersebut sudah berizin sejak 2019, meliputi bentuk tablet, kapsul, dan sirop.

3. PT Afi Farma

Dikutip dari situs resmi perusahaan, PT Afifarma didirikan pada 1985 di Kediri, Jawa Timur. Perusahaan farmasi ini menjual produk konsumen dan obat-obatan herbal.

Pada 2014, PT Afifarma telah memproduksi 98 produk farmasi dan diproyeksikan akan meningkatkan dan memperluas lini produksi guna mendukung sistem jaminan sosial nasional Indonesia.

Per tahun, PT Afifarma memiliki kapasitas produksi 18 miliar tablet, 200 juta botol sediaan cair, 1 miliar kapsul, serta 50 juta tube sediaan semi padat.

Pt Afi Farma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut lantaran memproduksi obat etilen glikol (EG-DEG) melebihi ambang batas di obat sirop. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan PT Afi Farma sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan PG yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11).

4. CV Samudera Chemical

Polri menetapkan CV Samudera Chemical sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut lantaran menjadi pemasok bahan baku kepada PT Afi Farma. 

Mereka dianggap sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri memburu keberadaan pemilik perusahaan pemasok atau supplier CV Samudera Chemical yang diduga mengoplos bahan baku obat sirop dengan etilen glikol (EG) pemicu gagal ginjal akut.

Dari hasil penggeledahan, tim gabungan polisi dan BPOM menemukan 42 drum propylen glycol (PG) atau bahan baku obat di lokasi PT Samudra Chemical mengandung EG melebihi ambang batas setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri.

"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (17/11/2022).

Akibat perbuatannya, PT Afifarma dikenakan dengan pasal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar. 

Sementara untuk PT Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Sentimen: positif (66.6%)