Sentimen
Positif (100%)
18 Nov 2022 : 20.17
Informasi Tambahan

Agama: Katolik

Tokoh Terkait
Nunuk Suryani

Nunuk Suryani

Pakar Ini Sebut Kejelasan Status Guru Honorer Sangat Mendesak

19 Nov 2022 : 03.17 Views 1

abadikini.com abadikini.com Jenis Media: News

Pakar Ini Sebut Kejelasan Status Guru Honorer Sangat Mendesak

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar pendidikan dari Universitas Katolik Widya Mandala, Anita Lie mengatakan kejelasan status para guru honorer sangat mendesak meski pemerintah daerah (pemda) sedikit yang mengajukan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Minimnya formasi guru ASN PPPK akan berdampak besar terhadap kualitas pendidikan nasional. Komunikasi sudah dilakukan, termasuk edaran langsung ke pemda dan melalui media massa. Padahal, di banyak daerah kebutuhan terhadap kejelasan status guru honorer sangat mendesak,” ujar Anita di Jakarta, Jumat (18/11/2022).

Dia menambahkan program ASN PPPK merupakan upaya alternatif yang dihadirkan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang sudah berdedikasi di daerah masing-masing. Dengan terjaminnya kesejahteraan dari pemerintah, para pendidik akan lebih maksimal dalam proses belajar-mengajar.

“Pertanyaannya, apakah ketidakpedulian ini disebabkan karena ketidaktahuan pemda terhadap realita di daerah masing-masing? Jelas akan sangat memengaruhi kualitas pendidikan,” kata dia.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kebutuhan formasi tahun 2022 mencapai 781.844 guru. Hingga saat ini, pemda baru mengajukan formasi sekitar 40,9 persen dari total kebutuhan atau 319.618 guru. Padahal, dari seleksi ASN PPPK 2021, masih menyisakan 193.954 guru yang belum mendapatkan formasi.

“Sangat disayangkan masih adanya pemda yang belum menambahkan jumlah formasi ASN PPPK 2022. Padahal, dengan adanya Rapor Pendidikan yang sudah dijalankan Kemendikbudristek, bisa menjadi acuan bagi pemda untuk mengetahui sejauh mana kualitas pendidikan di daerah masing-masing,” ucapnya.

Dengan demikian, lanjutnya, pengajuan formasi bisa merujuk kepada data tersebut. Rapor Pendidikan tersebut menunjukkan kinerja pendidikan di setiap daerah. “Seyogyanya data asesmen sekolah dan daerah ini bisa menjadi salah satu indikasi,” kata Anita.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani menjelaskan pihaknya bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Keuangan telah melakukan sejumlah rapat koordinasi dengan seluruh pemda untuk menambah jumlah formasi. Sebab, kebutuhan formasi untuk tahun ini sebesar 781.844 guru.

“Sebelum rakor dilakukan, pengajuan formasi seluruh pemda adalah 131.239 atau 16,8 persen dari total kebutuhan formasi tahun ini. Setelah melakukan pendekatan bersama Panselnas, kami berhasil meningkatkan usulan menjadi 319.618. Sampai saat ini, datanya masih bergerak,” kata Nunuk.

Program itu memberikan beberapa manfaat kepada para guru. Pertama, perubahan status dari honorer menjadi ASN PPPK. Kedua, jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru yang meliputi gaji pokok golongan IX atau setara IIIA PNS sebesar Rp 2.966.500 ditambah berbagai tunjangan.

“Dengan perubahan status tersebut, mereka juga dapat mengikuti program peningkatan kompetensi dan sertifikasi. Peningkatan kompetensi sangat penting dalam jaminan ekonomi, karier jangka panjang, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia” katanya. (Antara)

Sentimen: positif (100%)