Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Bagai Penyakit yang Mesti Diamputasi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin mengaku tidak bisa langsung menindak hakim agung yang memangkas hukuman para koruptor.
Namun demikian, Syarifuddin mengatakan, ketika pihaknya menemukan bukti bahwa hakim agung tersebut ‘bermain’ dengan koruptor agar hukuman mereka dikurangi, maka MA akan mengambil langkah pidana.
Pernyataan ini Syarifuddin sampaikan saat dimintai tanggapan terkait banyaknya terdakwa kasus korupsi yang masa hukumannya dipangkas oleh MA.
“Saya tidak bisa menjatuhkan hukuman kalau misalkan dia mengurangi hukuman (koruptor),” kata Syarifuddin dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (17/11/2022) malam.
“Tapi kalau memang ada bukti di balik itu ada permainan, oh tentu kita akan tindak,” sambungnya.
Baca juga: 21 Hakim Terjerat Korupsi, Ketua MA Sebut Masih Banyak Hakim yang Bagus
Syarifuddin menilai, hakim agung yang bermain suap tak ubahnya seperti penyakit menular yang harus ditangani. Penyakit itu mesti diamputasi agar tidak menyebar.
Sejak awal menjabat dirinya telah memperingatkan hakim-hakim lain bahwa yang tidak bisa dibina akan ditindak tegas.
“Di awal saya menjabat saya sudah sampaikan bahwa bagi hakim-hakim dan anggota-anggota kita yang tidak bisa dibina, binasakan saja,” tuturnya.
Adapun langkah konkrit dari pembinasaan itu, menurut Syarifuddin, adalah ketika seorang hakim terbukti maka dipidana dan diberhentikan.
Hal itu menurutnya seperti mengambil tindakan medis amputasi terhadap suatu penyakit.
Baca juga: Ketua MA Sebut Bawas Sudah Tindak 179 Kasus Main Perkara Sepanjang Tahun Ini
“Dibinasakan di sana berarti kalau memang terbukti ya dipidana, diberhentikan. Itu artinya diamputasi supaya dia tidak merembet ke yang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK menambah daftar panjang aparat penegak hukum di pusaran kasus korupsi.
Baru-baru ini, KPK menangkap tangan hakim yustisial MA Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK kemudian mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini.
Baca juga: Ketua MA Terkejut 2 Hakim Agung Jadi Tersangka: Tak Ada Track Record Negatif
Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Tidak terjaring operasi tangkap tangan, Sudrajad Dimyati kemudian mendatangi gedung Merah Putih KPK pada hari berikutnya. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung ditahan.
Belakangan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengumumkan tersangka kasus tersebut bertambah. Salah satu di antaranya merupakan Hakim Agung.
Baca juga: Gedung MA Dijaga Militer, Ketua MA: Kita Mau Perang dengan Koruptor
"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV, Kamis (11/11/2022).
Ali juga mengungkapkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka pernah menjalani pemeriksaan di KPK.
Berdasarkan catatan Kompas.com, di antara belasan saksi yang telah dipanggil, mulai dari staf hingga Sekretaris MA Hasbi Hasan, satu-satunya Hakim Agung yang dipanggil adalah Gazalba Saleh.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (94.1%)