Sentimen
Positif (97%)
18 Nov 2022 : 16.16
Informasi Tambahan

Event: Piala Dunia 2022

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Segera Dibuka, Begini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Situs SIAKBA

18 Nov 2022 : 23.16 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Segera Dibuka, Begini Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 Melalui Situs SIAKBA

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Indonesia akan menggelar pesta demokrasi rakyat yaitu Pemilu 2024. Akan ada PPK dan PPS yang direkrut mulai minggu depan.

Pemilu putaran pertama akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 untuk Pemilu 2024 anggota DPR, DPRD, DPD dan Presiden.

Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 14 Juni 2022 dan pada minggu ini memasuki tahapan pendaftaran PPK dan PPS.

Baca Juga: Belum Pernah Dapat Bansos? Segera Daftar di Sini agar Terima Bantuan Pemerintah

PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan

Sedangkan PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa

Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka pada Rabu, 16 November 2022 yang diselenggarakan secara digital.

Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Subsidi BLT Pekerja Terdampak Resesi: Anggarannya Sudah Dialokasikan!

Sebelum melakukan pendaftaran PPK dan PPS di situs SIAKBA peserta wajib menyiapkan beberapa syarat pendaftaran berikut ini:

1. Mengisi lengkap biodata

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

3. Mengunggah scan KTP

4. Mengunggah scan pas foto 4x6

Baca Juga: Anak Asuh Shin Tae-yong Masuk Jajaran 3 Pemain Termahal Asia Siap Guncang Piala Dunia 2022, Siapakah Dia?

5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf)

6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf)

7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf)

8. Mengunggah surat keterangan kesehatan (pdf)

Baca Juga: Girang Lihat Nikita Mirzani Masuk Bui, Pihak Dito Mahendra: Nama Baik Itu Mahal!

Berikut ini cara pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui situs SIAKBA:

1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id,

2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password

3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email

4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA

Baca Juga: Jadwal Perekrutan PPK dan PPS Pemilu 2024 Mulai Minggu Depan, Syarat Batas Usia Berubah!

5. Isi data diri

6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen

7. Cek kelengkapan dokumen

- Saat proses pendaftaran pelamar wajib mengecek kelengkapan berkas yang dibutuhkan, apabila lengkap pelamar akan menerima tanda terima yang dikirim melalu email.

- Apabila ada berkas yang kurang, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir melalui email.

Baca Juga: Beda Kelas, Timnas Indonesia U20 Dicukur Prancis Enam Gol!

8. Cek hasil verifikasi administrasi

9. Cek hasil tes tertulis

10. Cek hasil wawancara

11. Cek hasi seleksi

Baca Juga: Benarkah Putri Candrawati Diduga Sering Ikut Arisan Brondong? Pengacara Brigadir J: Harus Dicek!

Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di kabupaten kota.

SIAKBA terintegrasi dengan data anggota partai politik sehingga calon penyelenggara yang mendaftar dapat dipastikan bukan sebagai anggota partai politik.

Adapun cara untuk mengecek daftar keanggotaan atau pengurus parpol dapat melalui https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Nantinya saat pendaftaran secara resmi di buka, semua akun akan direset dan pendaftar wajib melakukan registrasi kembali.***

Sentimen: positif (97%)