Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Tokoh Terkait
Gelar Perkara Tuntas, Polri Bakal Umumkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut Sore Ini
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga berasal dari penyalahgunaan bahan baku obat sirup menemui babak baru.
Bareskrim Polri bakal mengumumkan tersangka dalam perkara gagal ginjal akut yang muncul akibat dari kandungan obat sirup dengan bahan baku etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas aman.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.mengatakan pengumuman tersangka itu akan disampaikan hari ini, Kamis 17 November 2022 sore.
"Info dari Dirtipidter diperkirakan sore ini ya doorstop," katanya saat dikonfirmasi.
Baca Juga: BPOM ‘Mengadu’ ke Kejagung, ST Burhanuddin Ungkap Komitmen Percepatan Kasus Gagal Ginjal Akut
Ramadhan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus gagal ginjal akut ini akan disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Pipit Rismanto.
“Tapi belum terinformasi materi doorstop yang akan disampaikan," ucapnya, dikutip dari Antara.
Dia memperkirakan pengumuman tersangka kaus gagal ginjal akut ini akan dilaksanakan secara doorstop di Bareskrim Polri sekitar pukul 16.00 atau 17.00 WIB.
Saat ini, Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri telah menggelar serangkaian penyidikan dengan metode gelar perkara untuk menetapkan calon tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak meninggal dunia.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan periode 1 September sampai 15 November 2022, sudah ada 199 anak meninggal dunia akibat gagal ginjal akut, 111 pasien lainnya sudah sembuh, serta 14 anak masih menjalani perawatan intensif.
Baca Juga: Kejagung Terima SPDP dan Komitmen Dampingi BPOM terkait Kasus Gagal Ginjal
Adapun agenda gelar perkara itu telah dilaksanakan pada Rabu 16 November kemarin di Bareskrim Polri.
Penyidik hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari pimpinan Polri untuk mengumumkan tersangka.
Dalam gelar perkara ini, Bareskrim Polri melakukan penyidikan terhadap perusahaan PT Afi Farma atas dugaan penggunaan bahan baku senyawa EG dan DEG melebihi ambang batas pada obat sirup yang diproduksi.
Dalam penyidikan itu, sebanyak 41 orang telah diperiksa yang terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli.
Penyidik menduga PT Afi Farma tidak hanya mendapatkan suplai bahan baku dari satu perusahaan, namun dari sejumlah penyuplai. Temuan tersebut kini terus didalami oleh penyidik.***
Sentimen: negatif (99.9%)