Sentimen
Negatif (96%)
18 Nov 2022 : 10.52
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: Tipikor, korupsi jiwasraya, korupsi

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Eksekusi Tanah Benny Tjokro 

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

18 Nov 2022 : 10.52
Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Eksekusi Tanah Benny Tjokro 

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali menyita aset tanah milik terpidana kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) Benny Tjokrosaputro. 

Benny merupakan satu dari dua terpidana yang dihukum penjara seumur hidup dalam perkara tersebut. Tanah Benny yang dieksekusi sebanyak 71 bidang seluas 164.173 meter persegi di Desa Bantar Panjang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang," ujar Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada JAM-Pidsus Undang Mugopal, Kamis (17/11).

"Dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," sambungnya.

Baca juga: Jaksa Eksekusi 150 Bidang Tanah Benny Tjokro di Tangerang

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan sita eksekusi aset Benny itu didasarkan pada Surat Perintah Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) pada 29 September 2021. Itu atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 26 Oktober 2020.

Putusan di pengadilan tingkat satu itu kemudian diperkuat di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan inkrah atau memperoleh kekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Mahkamah Agung pada 24 Agustus 2021 lalu.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana," jelas Ketut.

Baca juga: Presiden Puji Keberhasilan Erick Thohir Bongkar Korupsi BUMN

Selain pidana seumur hidup, Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International, juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp6,078 triliun dari total kerugian keuangan negara dalam perkara Jiwasraya sebesar Rp16,807 triliun.

Sebelumnya, jaksa eksekutor juga telah melakukan sita eksekusi terhadap ratusan bidang tanah Benny lain di Banten. Sebanyak 23 bidang tanah dieksekusi pada 20 Oktober. Sementara itu, 99 bidang tanah lainnya telah dieksekusi pada 3 November lalu.

Di samping Benny, satu terpidana lain yang dihukum seumur hidup adalah Heru Hidayat selaku Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera. Heru pun dihukum tambahan berupa pidana uang pengganti sebesar Rp10,728 triliun.

Skandal tersebut turut melibatkan pihak internal Jiwasraya, yaitu mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.(OL-11)

Sentimen: negatif (96.8%)