Sentimen
18 Nov 2022 : 09.39
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang
Produksi Obat Sirop Tercemar EG, PT Yarindo dan Universal Jadi Tersangka
18 Nov 2022 : 16.39
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 199 anak. Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dari kelima industri dan satu distributor kimia ya CV Samudera Chemical, dari keenam sarana tersebut BPOM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana farmasi dengan progres bahwa PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis, 17 November 2022.
Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia.
Produk PT Yarindo banyak terjadi pelanggaran dalam dua tahun terakhir. Dari rekam jejak itu lah BPOM menemukan bahwa produk PT Yarindo Farmatama tidak memenuhi ketentuan.
Khususnya, memproduksi obat sirop. Seperti Flurin DMP. Sirop itu terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol (PG) yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml, yang seharusnya ambang batas aman kurang dari 0,1 mg/ml.
Penny mengatakan ada dua perusahaan lagi yang masih disidik. Yakni PT Ciubros Farma yang berada di Jawa Tengah dan PT Samco Farma di Tangerang, Banten.
Menurutnya, BPOM masih mendalami dan memeriksa saksi dan ahli dalam pengusutan kedua perusahaan farmasi itu. Untuk diketahui, BPOM bisa menindak pidana karena sudah ada deputi penindakan di instansi tersebut.
"Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka. Demikian juga terhadap PT Samco Farma, BPOM masih investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka," ungkap Penny.
Sementara itu, penyidikan terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical ditangani Bareskrim Polri. Korps Bhayangkara juga telah menetapkan kedua perusahaan farmasi itu sebagai tersangka korporasi.
"Dari kelima industri dan satu distributor kimia ya CV Samudera Chemical, dari keenam sarana tersebut BPOM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana farmasi dengan progres bahwa PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis, 17 November 2022.
Kedua perusahaan farmasi itu ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Cemaran EG dan DEG pada obat sirop produksi kedua perusahaan ini melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia.
-?
- - - -Produk PT Yarindo banyak terjadi pelanggaran dalam dua tahun terakhir. Dari rekam jejak itu lah BPOM menemukan bahwa produk PT Yarindo Farmatama tidak memenuhi ketentuan.
Khususnya, memproduksi obat sirop. Seperti Flurin DMP. Sirop itu terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol (PG) yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml, yang seharusnya ambang batas aman kurang dari 0,1 mg/ml.
PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma
Penny mengatakan ada dua perusahaan lagi yang masih disidik. Yakni PT Ciubros Farma yang berada di Jawa Tengah dan PT Samco Farma di Tangerang, Banten.
Menurutnya, BPOM masih mendalami dan memeriksa saksi dan ahli dalam pengusutan kedua perusahaan farmasi itu. Untuk diketahui, BPOM bisa menindak pidana karena sudah ada deputi penindakan di instansi tersebut.
"Selanjutnya segera dilakukan penetapan tersangka. Demikian juga terhadap PT Samco Farma, BPOM masih investigasi dan pendalaman informasi untuk penetapan tersangka," ungkap Penny.
Sementara itu, penyidikan terhadap PT Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudra Chemical ditangani Bareskrim Polri. Korps Bhayangkara juga telah menetapkan kedua perusahaan farmasi itu sebagai tersangka korporasi.
(ADN)
Sentimen: negatif (86.5%)