Sentimen
Netral (44%)
18 Nov 2022 : 09.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pelecehan seksual

Partai Terkait

Polisi Sebut Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pelecehan: Atas Dasar Suka Sama Suka

18 Nov 2022 : 09.34 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Sebut Kasus Eks Kapolsek Pinang Bukan Pelecehan: Atas Dasar Suka Sama Suka

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelecehan yang menjerat mantan Kapolsek Pinang, Iptu MT diklaim telah menemukan titik terang.

Polisi menuturkan kasus Iptu MT dengan wanita berinisial RD (31) itu menemui titik terang usai Propam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Iptu MT telah dimintai keterangan.

Hasilnya, ternyata keduanya, antara wanita RD dan Iptu MT, mempunyai hubungan atau disebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Iptu MT juga disebut kerap memberikan sesuatu kepada korban, salah satunya berupa uang.

"Saya rasa yang terjadi tidak seperti itu (pelecehan) karena ini terjadi atas dasar kesepakatan mereka," kata Endra Zulpan, Kamis, 17 November 2022.

"Bahkan ada pemberian uang dari mantan Kapolsek," ucapnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Elite PDIP Yakin Dukungan Jokowi Bakal Berubah terkait Capres 2024

Meski begitu, Endra Zulpan mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan Iptu MT tetap tidak  tidak dibenarkan.

Polda Metro Jaya pun telah memberikan sanksi kepada Iptu MT berupa pencopotan sebagai Kapolsek Pinang.

Sementara itu, Bidang Propam Polda Metro Jaya masih mendalami terkait pelaporan yang dibuat oleh korban.

Endra Zulpan mengatakan, Subbid Provost bakal mengeluarkan rekomendasi ke Subbid Wabprof Bidpropam Polda Metro Jaya untuk mengambil tindak lanjut atas sidang disiplin atau kode etik.

Sebelumnya, Kapolsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota Iptu MT dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Polda Metro Jaya.

Hal ini diduga terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wanita.

Baca Juga: Tertimpa Reruntuhan Pagar Tembok yang Ambruk, Seorang Bocah Tiga Tahun Meninggal Dunia

"Yang bersangkutan sudah dipindahkan ke Yanma Polda sejak tanggal 29 Oktober 2022," tutur Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi, Senin, 14 November 2022.

Pada kesempatan yang sama, dia belum dapat menjelaskan secara rinci perihal perkara dugaan pelecehan seksual itu.

Menurut Zain Dwi Nugroho, kasus ini telah ditangani Propam Polda Metro Jaya.

"Selebihnya silahkan ke Polda. Saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bid Propam Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang kapolsek ini awalnya tersebar di media sosial melalui unggahan seorang perempuan.

Dalam video yang diunggahnya, perempuan tersebut juga memperlihatkan pria yang diduga Iptu MT.

Tidak hanya itu, korban juga sempat menanyakan soal kesiapan Iptu MT apabila dicopot.

Selain itu, pada unggahannya, korban juga meminta ketegasan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dan Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Pandowo dalam mengusut kasus ini.***

Sentimen: netral (44.4%)