DPR Putuskan Perpanjang Waktu Pembahasan RUU ASN dan RUU Landas Kontinen
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - DPR RI resmi memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RUU tentang Landas Kontinen.
Perpanjangan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI masa persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar Di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, perpanjangan pembahasan tersebut berdasarkan laporan pimpinan Komisi II dan Pimpinan Pansus kepada Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus.
Baca Juga: Presidensi Indonesia di KTT G20 Dapat Pujian dari Jepang
Adapun rapat yang berlangsung pada tanggal 9 November 2022 dan 16 November 2022 itu menyimpulkan bahwa mereka memohon perpanjangan waktu pembahasan terhadap 2 RUU tersebut. Perpanjangan dilakukan sampai dengan masa persidangan III yang akan datang.
"Dalam rapat paripurna hari ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan terhadap kedua rancangan undang-undang tersebut sampai dengan masa persidangan III yang akan datang?," tanya Puan diikuti persetujuan seluruh peserta sidang.
Baca Juga: Dana Hibah USD 600 Miliar Bisa Dorong dan Percepat Transisi Energi di Tanah Air
Diketahui, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir yakni rapat kerja dengan pemerintah pada 21 Maret 2022 lalu.
Sedangkan RUU tentang Landas Kontinen juga sudah memasuki tahap pembicaraan tingkat I dengan agenda terakhir menyerap masukan dan pendapat terhadap RUU tersebut dengan stakeholder terkait pada 19 September 2021 lalu.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: positif (72.7%)