Sentimen
Netral (99%)
18 Nov 2022 : 07.23
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia, ITB

Kab/Kota: Yogyakarta

Kasus: covid-19, Tipikor, korupsi

KPK Bekali Pendidikan Antikorupsi bagi Dosen dan Calon Dosen

18 Nov 2022 : 14.23 Views 1

Rmol.id Rmol.id Jenis Media: Nasional

KPK Bekali Pendidikan Antikorupsi bagi Dosen dan Calon Dosen

Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KPK dengan seluruh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), Kopertis, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Indonesia Negeri (PTKIN) di Indonesia, yang digelar pada Rabu (16/11) hingga Kamis (17/11) di Aula Kantor LLDIKTI, Yogyakarta.

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Aida Ratna Zulaiha mengatakan, kegiatan tersebut diselenggarakan KPK sebagai salah satu inisiatif strategis dalam mendorong penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi.


Adapun bentuk penyampaian materi antikorupsi bisa bermacam-macam intervensinya; seperti menyisipkan nilai integritas di mata kuliah mandiri.

"Peran Perguruan Tinggi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia adalah dengan intervensi pendidikan melalui penanaman nilai-nilai antikorupsi pada pendidikan antikorupsi. Baik mata kuliah mandiri, sisipan, maupun pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi," ujar Aida.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI V Yogyakarta, Profesor Aris Junaidi mengatakan, Kemdikbudristek sangat fokus terhadap pendidikan antikorupsi, dan sebagian besar sudah diterapkan di perguruan tinggi wilayah LLDIKTI V.

"Kami melakukan survei 100 Perguruan Tinggi Swasta di Jogja dan 65 Perguruan Tinggi sudah implementasi Pendidikan Antikorupi. Mata kuliah yang diajarkan mengacu pada pembelajaran berbasis Project Based Learning (PBjL) dan juga dimasukkan ke mata kuliah wajib kurikulum, serta mata kuliah relevan lainnya," kata Aris.

Kegiatan Lokakarya tersebut menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta yang menyampaikan materi pengenalan tindak pidana korupsi dan membangun budaya antikorupsi.

Kemudian, aktivis antikorupsi yang kini fokus menjadi advokat Hifdzil Alim, membawakan materi gerakan antikorupsi di Perguruan Tinggi.

Serta Dosen Praktisi Pembelajaran PAK ITB, Profesor Nanang T. Puspito yang menjelaskan tentang implementasi dan praktik pendidikan antikorupsi dengan pendekatan sisipan dan mandiri.

Dalam menyampaikan materinya, Gandjar menyebutkan tujuh perbuatan utama korupsi, yaitu merugikan keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Gandjar juga mengingatkan bagi para dosen dan calon dosen di PTN dan PTKIN merupakan penyelenggara negara yang harus menjauhi praktik tindak pidana korupsi.

"Menjadi kaya adalah kebolehan bahkan wajib, sepanjang dilakukan tidak secara melawan hukum," terang Gandjar.

Sementara itu, Hifdzil mengatakan, gerakan antikorupsi di perguruan tinggi harus digalakkan. Karena, lingkungan civitas akademika harus memegang teguh dan menerapkan sembilan nilai integritas dan nilai-nilai antikorupsi.

Hifdzil menjelaskan, alasan harus ada gerakan antikorupsi di perguruan tinggi, alasannya adalah, perguruan tinggi dan civitas akademika di dalamnya dapat menjadi institusi, teladan, pembawa pesan, dan penjaga nilai-nilai integritas dan nilai-nilai antikorupsi.

"Adapun alasan yang lain, yaitu perguruan tinggi dan civitas akademika di dalamnya dapat menjadi pengaruh baik di sekitarnya dalam melestarikan dan dapat menjadi gelombang kekuatan untuk melawan tindak pidana korupsi," kata Hifdzil.

Sebelumnya, KPK telah menyelenggarakan Lokakarya Dosen Pendidikan Antikorupsi pada 2022 secara daring dengan total 2.332 peserta.

Kegiatan kali ini dilakukan secara luring dengan peserta yakni sebanyak 72 dosen yang merupakan calon dosen PAK, dosen Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK), dan dosen mata kuliah yang relevan lainnya.

Para dosen berasal dari Perguruan Tinggi di daerah Yogyakarta yang belum mengimplementasikan PAK sesuai hasil monitoring LLDikti V pada tahun 2022.

Sebagai Kota Pelajar, Yogyakarta dipilih sebagai tempat pelaksanaan Lokakarya Dosen Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi secara luring pada tahun ini.


Sebelumnya, pada 2020, 2021, serta awal 2022, KPK mengadakan kegiatan ini secara daring dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19.

Sentimen: netral (99.6%)