Pengacara Sebut Pemeriksaan Saksi di Kafe Bidik Roy Suryo Supaya Ditahan
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Jakarta -
Saksi di persidangan kasus meme stupa Borobudur dengan terdakwa Roy Suryo menyebut diperiksa polisi di kafe. Kuasa hukum Roy Suryo merasa ada kejanggalan karena saksi tak diperiksa di ruang penyidik.
"Sangat janggal karena penyidik, apabila mau melakukan BAP di luar Polda, orang tersebut (harusnya) dalam keadaan sakit atau berhalangan tetap. Dan sangat mustahil apabila mau di-BAP tidak ada surat BAP," ucap pengacara Roy, Muhammad Zulkarnain, saat dihubungi, Kamis (17/11/2022).
"Penyidik membuat BAP di kafe, sudah pasti ada sesuatu yang ditargetkan, yaitu Pak Roy dapat ditahan," ucapnya.
Pengacara Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain (depan). Foto: dok. istimwa
Dengan pemeriksaan seperti itu, Zulkarnain menyebut bahwa proses hukum terhadap Roy Suryo tidak sah.
"Karena dalam penyidikan tidak benar, dan ada sekitar lima saksi yang direkayasa, maka proses hukumnya tidak sah atau cacat," katanya.
Saksi Ngaku Diperiksa di Kafe
Saksi sidang Roy Suryo bernama Ariyadi Wijaya menceritakan momen dia diperiksa penyidik sebagai saksi terkait meme stupa Borobudur yang diunggah Roy Suryo di Twitter. Ariyadi mengaku diperiksa penyidik di salah satu kafe.
"Waktu itu di-BAP (berita acara pemeriksaan) di Sidi Kafe," ujar Ariyadi Wijaya saat bersaksi di sidang Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/11/2022).
Dia mengatakan alasan pemeriksaan dilakukan di luar kantor polisi adalah mempermudah pemeriksaan. Ariyadi mengatakan tempat parkir di Polda Metro Jaya terbatas.
"Kalau saksi ke Polda, karena keterbatasan tempat parkir dan jauh, lalu disepakati satu tempat. Jadi saya BAP di sana (Sidi Kafe)," ujarnya.
Ariyadi juga mengaku ia diperiksa bersama empat saksi lain. Penyidik yang memeriksa, kata Ariyadi, berjumlah 4-5 orang
"Saat itu di-BAP bersama empat saksi lainnya. Lalu dari pihak penyidik ada empat atau lima orang," katanya.
Menurutnya, kelima saksi diperiksa secara terpisah dan bergantian oleh tim penyidik. Selama pemeriksaan, Ariyadi tidak didampingi oleh penasihat hukum.
(aik/idn)
Sentimen: negatif (98.8%)