Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: bandung, Kapuk, Angke, Bidara Cina, Tambora, Jatinegara, Roa Malaka, Jeneponto
Kasus: jambret
Dua Tahun Buron, Penjambret yang Tewaskan Wanita Ditangkap Polsek Tambora
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Panjambret bernama Datulolo alias Ipang (30 tahun) yang telah menjadi buronan selama dua tahun ditangkap Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat.
Penjambret yang menewaskan seorang wanita dalam aksi penjambretannya itu ditangkap setelah kembali dari lokasi persembunyiannya di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Wanita yang tewas di tangan Ipang itu adalah Muthia Nabila, warga Tanjung Lengkong, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.
Dalam aksi penjambretannya, Ipang tidak sendiri. Ia dibantu oleh temannya yang bernama Topan yang lebih dahulu tertangkap dengan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Viral! Beraksi Saat Lampu Merah, Jambret Gasak Ponsel Milik Pengendara Mobil
Aksi tersebut terjadi dua tahun silam. Saat itu, korban masih berusia 22 tahun pada bulan April tahun 2020.
"Pada saat itu, Ipang mengemudikan sepeda motor mengenakan jaket ojek online,” kata Kompol Putra Pratama kepada wartawan, Kamis, 17 November 2022.
Setelah berselang dua tahun dan merasa bahwa dirinya aman, Ipang kembali lagi ke Tambora untuk melakukan aksi kejahatannya.
Seorang korban berinisial WI (40 tahun) menjadi korban penjambretan Ipang di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Karma Dibayar Kontan, Jambret Bocah 12 Tahun Pelaku Tabrak Tembok Warga dan Jatuh ke Selokan
Pada saat itu, korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dari daerah Kapuk ke arah Jembatan Dua.
Ketika posisi korban mendekat, Ipang melancarkan aksinya dengan menjambret kalung emas yang dipakai korban hingga putus.
Setelah itu, Ipang kabur ke arah Sinar Budi sambil membawa kalung rampasannya. Namun, kobran tidak hanya diam, ia meneriaki Ipang "jambret".
Warga yang berada di sekitar lokasi kejadian pun melakukan pengejaran dan menangkapnya.
Baca Juga: Luka-luka, Korban Jambret Terduduk Lemas di Jalan Kopo Sayati Bandung
"Tim kami yang saat itu dekat dengan lokasi langsung mengamankan pelaku. Dia ini buron kasus serupa yang menewaskan korban Muthia Nabila pada 2020 silam,” ujar Kompol Putra.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua buah senjata tajam berupa celurit dan badik.
Menurut petugas, Ipang akan dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.
Sebelumnya, Ipang melakukan aksi penjambretan hingga menewaskan korbannya di Jalan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, Senin, 27 April 2020 pagi.
Saat itu, korban bernama Muthia Nabila (22 tahun) hendak berangkat ke kantornya. Namun, di tengah jalan, ia dijambret oleh Ipang dan Topan.
Ketika korban berusaha mengejar pelaku, korban terjatuh dan terlindas mobil yang melintas di jalan tersebut hingga tewas.
Kedua pelaku saat itu beraksi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
Selain itu, mereka juga membawa senjata tajam berupa celurit yang diletakkan di tas selempangnya.***
Sentimen: negatif (100%)