Polri: PT Afi Farma Abaikan Quality Control
18 Nov 2022 : 12.19
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries sebagai tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut yang menewaskan 199 anak. PT Afi Farma tak melakukan quality control atau pengendalian mutu terhadap bahan baku obat sirop.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.
Dedi menyebut PT Afi Farma sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.
Dedi mengatakan Bareskrim Polri menemukan 42 drum PG yang mengandung EG melebihi ambang batas dari CV Samudera Chemical. Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen dari PT Afi Farma.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," papar jenderal bintang dua itu.
Bareskrim Polri telah menetapkan CV Samudra Chemical sebagai tersangka korporasi. Selanjutnya, penyidik mendalami kemungkinan dugaan suplier PG lain ke PT Afi Farma. Lalu, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta menganalisis dokumen yang ditemukan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
"PT A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 November 2022.
Dedi menyebut PT Afi Farma sengaja dan sadar melakukan pengujian bahan tambahan propilen glikol (PG) yang ternyata mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas. PT Afi Farma mendapat bahan baku PG tersebut dari CV Samudera Chemical.
Dedi mengatakan Bareskrim Polri menemukan 42 drum PG yang mengandung EG melebihi ambang batas dari CV Samudera Chemical. Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen dari PT Afi Farma.
-?
- - - -"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV SC," papar jenderal bintang dua itu.
Bareskrim Polri telah menetapkan CV Samudra Chemical sebagai tersangka korporasi. Selanjutnya, penyidik mendalami kemungkinan dugaan suplier PG lain ke PT Afi Farma. Lalu, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta menganalisis dokumen yang ditemukan.
"Kemudian melengkapi berkas perkara dan melimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," katanya.
(ADN)
Sentimen: positif (61.5%)