Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri Sudah Periksa 41 Saksi
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
BARESKRIM Polri masih melakukan penyidikan terkait kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari 41 saksi.
"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang. Terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (16/11).
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah menemukan unsur pidana dari salah satu perusahaan produsen obat, yakni PT Afi Farma. Namun sejauh ini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Jumlah Kematian Akibat Gagal Ginjal Akut Mencapai 199 Anak
Polri akan menetapkan tersangka dalam kasus tersebut melalui mekanisme gelar perkara. "Untuk penetapan tersangka dalam kasus ini melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya," imbuhnya.
Ramadhan menyebut penyidik juga masih mendalami pihak yang memasok bahan baku obat sirop buatan PT Afi Farma. Diduga, ada sejumlah perusahaan yang menjadi pemasok bahan baku obat sirop berbahaya tersebut.
Baca juga: BPOM Simpan Indentitas Dua Pejabatnya Yang Diperiksa Bareskrim
"PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini yang sekarang terus didalami oleh penyidik," jelas Ramadhan.
Diketahui, Bareskrim Polri tengah mendalami dugaan kasus gagal ginjal akut yang mengakibatkan ratusan anak tewas. Sejumlah perusahaan farmasi pun masuk dalam bidikan. Salah satunya, kasus PT Afi Farma yang telah naik ke tahap penyidikan.(OL-11)
Sentimen: negatif (96.8%)