Sentimen
Positif (99%)
17 Nov 2022 : 18.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan, Kab Sorong Selatan, Palu, Sorong

Partai Terkait

DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya, Penantian Warga Sorong sejak 2018 Disebut Berakhir

18 Nov 2022 : 01.49 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya, Penantian Warga Sorong sejak 2018 Disebut Berakhir

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Tim Percepatan Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya Lamberthus Jitmau mengapresiasi keputusan DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini, Kamis (17/11/2022).

Ia mengklaim, pengesahan itu merupakan penantian panjang warga Sorong.

"Kami bekerja sama dari waktu ke waktu hari ini mukjizat Tuhan terjadi," kata Lamberthus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Lamberthus mengungkapkan, warganya sudah menantikan pengesahan Undang-Undang ini sejak 2018.

Baca juga: Mendagri Minta DPR Segera Kirim Hasil Pengesahan UU Papua Barat Daya ke Presiden

Oleh karenanya, Lamberthus berterima kasih pada semua pihak yang terlibat dalam pengesahan RUU Provinsi Papua Barat Daya.

"Kita bersyukur kepada Tuhan, Tuhan baik adanya, Tuhan berikan berkat, memberikan karunia kepada bangsa ini utamanya, Bapak Presiden (Joko Widodo), Ketua DPR (Puan Maharani) berserta jajarannya," ujarnya.

Lamberthus juga memuji peran pihak-pihak pembahas RUU tersebut.

Menurutnya, berkat peran semua pihak, warga Sorong akhirnya memiliki payung hukum sebagai dasar membuat kebijakan bagi enam kepala daerah.

Keenam wilayah itu, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupayen Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw.

Baca juga: Sah, DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya Jadi Undang-undang

Diketahui, DPR menyetujui RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Hal itu terjadi dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis.

"Kami akan menanyakan, kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang Undang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang Undang, setuju ya semua?" kata Ketua DPR Puan Maharani yang memimpin rapat, Kamis.

"Setuju," jawaban seluruh peserta sidang yang diiringi ketuk palu dari Puan penanda persetujuan.

Baca juga: Tito Sebut Pemerintah Segera Terbitkan UU Provinsi Papua Barat Daya

Sebelum disahkan, Komisi II selaku pembahas RUU tersebut menyampaikan laporan di hadapan seluruh peserta sidang paripurna.

Adapun yang mewakili untuk membacakan laporan yaitu anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus.

Guspardi mengatakan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibentuk dengan berbagai tujuan.

"Dengan disetujuinya RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, kami berharap bahwa kebijakan otonomi khusus bagi Provinsi Papua tidak hanya dapat mengatasi permasalahan konflik, melainkan juga dapat mempercepat pembangunan di provinsi Papua Barat," kata Guspardi.

Baca juga: DPR Sahkan RUU Papua Barat Daya Jadi Undang-Undang

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.6%)