Sentimen
Negatif (98%)
18 Nov 2022 : 00.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Surabaya, Bogor

MSAT Alias Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

18 Nov 2022 : 00.55 Views 1

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

MSAT Alias Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara

PIKIRAN RAKYAT - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kembali menjalani persidangan kasus pencabulan terhadap sejumlah santri hari ini, Kamis, 17 November 2022.

Agenda persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut adalah pembacaan putusan vonis hukuman untuk MSAT.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim pun menjatuhkan vonis pidana penjara yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan," tutur hakim di PN Surabaya, Kamis, 17 November 2022.

"Menjatuhkan pidana kepada Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun, menyelesaikan masa penahanan peradilan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya menambahkan.

Baca Juga: Akal Bulus Pria Mati Suri di Bogor, Sengaja Pesan Peti Jenazah dan Ambulans demi Hindari Utang

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar MSAT alias Mas Bechi tetap berada di dalam rumah tahanan (rutan).

Sementara terkait alasan memberikan keringanan hukuman untuk pelaku pencabulan sejumlah santri Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang itu, majelis hakim menyebutkan sejumlah faktor.

"Hal yang meringankan, terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya," ucapnya.

"Kedua, terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujarnya.

"Terdakwa sopan dalam persidangan dan memperlancar jalannya persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim menambahkan.

Sedangkan terkait hal-hal yang memberatkan MSAT alias Mas Bechi, majelis hakim hanya menyebutkan dua hal.

"Keadaan yang memberatkan, pertama, terdakwa seorang tokoh agama dan berpengaruh di lingkungan pondoknya," tuturnya.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ucap hakim menambahkan.

Baca Juga: Dianggap Anak Sendiri, Iis Dahlia Tangisi Nadya Mustika: Cobaan Hidupnya Berat

Vonis yang diputuskan hakim ini pun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni hukuman pidana penjara selama 16 tahun.

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perkara pencabulan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati menyebut terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 285 juncto 65 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami menerapkan tuntutan maksimal sesuai Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP," katanya.

Mia Amiati menjelaskan bahwa Pasal 285 KUHP memiliki hukuman maksimal 12 tahun, kemudian ditambah 1/3 hukuman dari Pasal 65 KUHP yaitu 4 tahun.

Oleh karena itu, total tuntutan yang diberikan kepada pria yang akrab disapa mas Bechi itu adalah 16 tahun penjara.

Selain itu, JPU juga telah mempertimbangkan tuntutan tersebut sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.

"Tidak ada hal yang meringankan pada terdakwa. Semua sudah dibuktikan tim JPU dengan mengedepankan hati nurani dan atas nama Undang-undang,” kata Mia Amiati.***

Sentimen: negatif (98.5%)