Sentimen
Positif (100%)
17 Nov 2022 : 23.50
Informasi Tambahan

Kasus: KKN, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait

BSKDN Minta Kepala Daerah Berinovasi dan Kreatif dalam Bekerja 

17 Nov 2022 : 23.50 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

BSKDN Minta Kepala Daerah Berinovasi dan Kreatif dalam Bekerja 

BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Sosialisasi Aplikasi Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah (IKKD) secara virtual dari Aula BSKDN Jakarta, Rabu (16/11). Indeks tersebut disusun untuk mengukur dan menetapkan kepala daerah yang mampu dengan baik memimpin peyelenggaraan pemerintahan di daerahnya.

Kepala BSKDN Yusharto menyampaikan dengan pengukuran tersebut kepala daerah itu diharapkan dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja. Selain itu, diharapkan dapat mendorong percepatan pembangunan daerah dan meningkatkan kreativitas dalam menciptakan tatanan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Sehingga, masyarakat dapat merasa puas akan pelayanan yang telah kita berikan dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ucap Yusharto, melalui keterangannya, Rabu (16/11).

Yusharto menegaskan, kualitas kepala daerah merupakan kunci utama dalam mencapai tujuan negara yang lebih demokratis, bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Kepala daerah juga menjadi kunci untuk menciptakan kemajuan dan menjaga stabilitas lingkungan di tengah masyarakat.

"Kinerja yang bagus dari kepala daerah harapannya dapat menjadi role model dalam upaya mempercepat pemulihan ekonomi nasional," ujar Yusharto. 

Baca juga : Jokowi: Transformasi Digital Harus Dilakukan untuk Pemerataan Kesejahteraan

Ia mengungkapkan keberadaan aplikasi IKKD ke depannya ditujukan untuk memudahkan pengumpulan data dan informasi kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Dengan begitu, diharapkan dapat memudahkan kepala daerah untuk berinovasi dan lebih kreatif dalam bekerja. Ia menginginkan setiap kepala daerah terus meningkatkan inovasi di daerahnya masing-masing.

"Mudah-mudahan setiap kepala daerah dapat berperan aktif dalam menciptakan inovasi dan kreativitas di daerahnya masing-masing," pungkasnya.

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Muda BSKDN Marlon Naibaho menyampaikan pedoman umum pelaksanaan IKKD yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 38 Tahun 2020 tentang IKKD. 

Adapun kerangka berpikir IKKD tersebut meliputi sejumlah aspek, yakni sosialisasi; seleksi persyarakat umum dan administrasi; pengukuran data kepemimpinan dalam pembangunan daerah; pengukuran data dan pengelolaan data berisi pengukuran hasil survei kepemimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah; serta pengukuran data oleh tim pelaksana BSKDN.

"Nanti kita akan mendapat 6 nominator gubernur, 10 bupati, dan 8 wali kota. Setelah itu akan dilakukan penilaian oleh tim independen yang SK-nya ditetapkan oleh Mendagri," terang Marlon. (RO/OL-7)

Sentimen: positif (100%)