Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
MA Klaim telah Ambil Langkah Konkret terkait Suap Perkara
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAHKAMAH Agung (MA) mengeklaim pihaknya telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti kasus suap perkara yang menyeret dua nama hakim agung. Reformasi peradilan juga tengah dilakukan MA.
"Dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum dan etika yang sudah ada mekanisme penanganannya. Dengan kejadian ini MA sudah mengambil langkah-langkah konkret guna menyikapi peristiwa tersebut, " terang Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro yang juga merupakan Juru Bicara MA ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11).
Reformasi MA, imbuh Andi, selama ini sudah berjalan dan terus dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi MA sesuai amanat yang yang tertuang dalam Cetak Biru MA. Terhadap kasus suap yang menjerat hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati, hakim tersebut, ujar Andi, telah dinonaktifkan termasuk aparat dan pegawai yang terlibat.
Di samping itu, sambungnya, MA melakukan rotasi/mutasi, meningkatkan pengawasan, memperkuat fakta integritas, dan lain-lain. Namun, mengenai kasus suap perkara yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh, Andi menjelaskan hal itu akan dilakukan.
Pihaknya menyerahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagai syarat minimal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Karena kasusnya sudah ditangani KPK tetapi belum diumumkan secara resmi dan KPK juga belum melakukan upaya paksa, MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mengambil sikap penonaktifan pada saatnya nanti," terang Andi.
Seperti diberitakan, KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap perkara di lingkungan MA. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Setelah itu, KPK menahan hakim agung Gazalba Saleh tetapi belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadapnya. (OL-14)
Sentimen: positif (94%)