Sentimen
Positif (94%)
17 Nov 2022 : 22.34
Informasi Tambahan

Kasus: kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

MA Klaim telah Ambil Langkah Konkret terkait Suap Perkara

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

17 Nov 2022 : 22.34
MA Klaim telah Ambil Langkah Konkret terkait Suap Perkara

MAHKAMAH Agung (MA) mengeklaim pihaknya telah mengambil langkah konkret dalam menindaklanjuti kasus suap perkara yang menyeret dua nama hakim agung. Reformasi peradilan juga tengah dilakukan MA.

"Dua hakim agung yang ditetapkan KPK sebagai tersangka merupakan peristiwa hukum dan etika yang sudah ada mekanisme penanganannya. Dengan kejadian ini MA sudah mengambil langkah-langkah konkret guna menyikapi peristiwa tersebut, " terang Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro yang juga merupakan Juru Bicara MA ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (16/11).

Reformasi MA, imbuh Andi, selama ini sudah berjalan dan terus dilaksanakan dalam mewujudkan visi dan misi MA sesuai amanat yang yang tertuang dalam Cetak Biru MA. Terhadap kasus suap yang menjerat hakim agung kamar perdata Sudrajad Dimyati, hakim tersebut, ujar Andi, telah dinonaktifkan termasuk aparat dan pegawai yang terlibat.

Di samping itu, sambungnya, MA melakukan rotasi/mutasi, meningkatkan pengawasan, memperkuat fakta integritas, dan lain-lain. Namun, mengenai kasus suap perkara yang melibatkan hakim agung Gazalba Saleh, Andi menjelaskan hal itu akan dilakukan.

Pihaknya menyerahkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Menurutnya, KPK telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagai syarat minimal untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Karena kasusnya sudah ditangani KPK tetapi belum diumumkan secara resmi dan KPK juga belum melakukan upaya paksa, MA sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku akan mengambil sikap penonaktifan pada saatnya nanti," terang Andi.

Seperti diberitakan, KPK melakukan pengembangan kasus dugaan suap perkara di lingkungan MA. KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Tersangka sebagai penerima ialah Hakim Agung Sudrajat Dimyati, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Setelah itu, KPK menahan hakim agung Gazalba Saleh tetapi belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka terhadapnya. (OL-14)

Sentimen: positif (94%)