Sentimen
Positif (79%)
17 Nov 2022 : 21.58

Tunjangan Profesi Guru Non PNS 2022 Maksimal Rp20 Juta, Ini Syarat dan Cara Ceknya

18 Nov 2022 : 04.58 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Tunjangan Profesi Guru Non PNS 2022 Maksimal Rp20 Juta, Ini Syarat dan Cara Ceknya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pembayaran tunjangan profesi guru bagi non PNS 2022 dan PNS hanya diberikan kepada pengajar yang memenuhi syarat sertifikasi guru 2022.

Jadwal pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV akan dibayar pada November 2022 dengan besaran maksimal Rp20 juta.

Bagi guru yang ingin mengetahui apakah dana sudah cair atau belum dapat melakukan cek SK tunjangan profesi guru terlebih dahulu.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik 4,6 Persen? Segini Besaran Golongan 4A-4E Terbaru Lengkap Janda Duda 

Penentuan besaran tunjangan profesi guru mengacu pada gaji PNS dan gaji PPPK (non PNS) yang disesuaikan dengan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Adapun besaran TPG maksimal bisa mencapai Rp20 juta bagi guru yang memenuhi syarat tertentu yang diberikan setiap 3 bulan sekali.

Siapa saja guru yang mendapat TPG maksimal Rp20 juta?

Apa saja syarat untuk mendapatkannya dan bagaimana cara mengecek tunjangan profesi guru 2022?

Baca Juga: Daftar Gaji Pensiunan PNS Golongan 4A Hingga 4E Terbaru 2023 Berikut Janda Duda Pegawai Negeri Sipil 

Mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022, tunjangan profesi guru diberikan kepada pendidik yang berstatus ASN tersertifikasi dengan memiliki sertifikat pendidik.

Guru mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kemdikbud.

Pendidik juga melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keputusan Mengajar, kecuali kepala sekolah.

Baca Juga: CPNS 2023 Lulusan SMA Formasi Kemenhub, Ini Syarat Pendaftaran dan Info Jadwal Seleksi  

Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang.

Hal tersebut dikecualikan bagi guru yang mengikuti pendidikan dan pelatihan selama 600 jam atau 3 bulan, guru yang mengikuti program pertukaran guru, magang, atau bertugas di daerah khusus.

Pendidik harus memiliki hasil penilaian kinerja minimal dengan sebutan ‘Baik’ dan telah mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.

Syarat terakhir yaitu guru tidak terdaftar sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Baca Juga: CPNS 2023 : 7 Jurusan Berpeluang Besar Jadi PNS, Anda Termasuk?  

Bagaimana cara cek tunjangan profesi guru?

Guru yang ingin mengetahui apakah tunjangan sudah cair atau belum dapat mengecek Surat Keputusan Tunjangan Profesi di laman info GTK Kemdikbud terlebih dahulu.

Berikut ini langkah mengecek SK tunjangan profesi guru 2022 di laman info GTK Kemdikbud.

Akses website https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Kemudian pilih ‘Login Langsung ke GTK’ dan masukkan username serta password.

Baca Juga: Tenaga Honorer 2023 Non ASN Kategori Ini Tidak Akan Diberhentikan? Menpan RB Sebut Alasannya 

Pilih menu ‘Tunjangan Profesi Guru’ dan cek apakah nomor SKTP sudah ada atau belum.

Apabila nomor SKTP sudah muncul, cetak untuk mengurus ke Dinas Pendidikan. Pengurusan ini dilakukan apabila dana dijadwalkan seharusnya sudah cair, tetapi belum kunjung cair.

Apabila nomor SKTP belum muncul, tunggu beberapa hari karena kemungkinan masih dalam proses.

SKTP berlaku selama 6 bulan dengan periode Januari-Juni dan Juli-Desember.

Baca Juga: PPPK 2022 Sudah Dibuka! Simak 7 Instansi yang Paling Banyak Diminati, Pilihan Kamu Salah Satunya? 

Bagaimana perhitungan besaran tunjangan profesi guru mencapai Rp20 juta?

Besaran gaji PPPK 2022 masih mengacu pada PP Nomor 98 Tahun 2020.

Besaran tunjangan profesi guru non PNS 2022 yang disalurkan setiap 3 bulan sekali, misal untuk golongan XVII maksimal mencapai Rp20 juta dengan perhitungan sebagai berikut.

Besaran gaji PPPK golongan XVII dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp6.786.500, sehingga dikali dengan 3 bulan akan menghasilkan Rp20.359.500.

Baca Juga: UMP 2023 Naik Tinggi, Ini Daftar UMK Jabar, Jateng dan Jatim 

Besaran gaji PNS 2022 masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019

Besaran tunjangan profesi guru PNS 2022 yang disalurkan setiap 3 bulan sekali, misal untuk golongan IVE maksimal mencapai Rp17 juta dengan perhitungan sebagai berikut.

Besaran gaji PNS golongan IVE dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp5.901.200, sehingga dikali dengan 3 bulan akan menghasilkan Rp17.703.600.

Demikian informasi syarat dan cara cek pencairan tunjangan profesi guru non PNS 2022 dan PNS. Besaran maksimal Rp20 juta bisa diperoleh guru non PNS yang masa kerjanya 32 tahun.***

Sentimen: positif (79%)