Sentimen
Negatif (100%)
17 Nov 2022 : 21.30
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL, IZ*ONE

Kab/Kota: Samarinda

Kementerian ESDM dan DPR Didorong Panggil Tan Paulin

17 Nov 2022 : 21.30 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kementerian ESDM dan DPR Didorong Panggil Tan Paulin

DIREKTUR Eksekutif Energi Watch, Mamit Setiawan mendesak Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Komisi VII DPR RI melakukan investigasi terkait adanya dugaan kegiatan penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur. 

Dugaan penambangan ilegal pernah disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Ismail Bolong dalam video testimoninya yang menyeret Kabareskrim Komjen Agus Andrianto

Sebab, kata dia, Tan Paulin sudah dua kali disebut namanya dalam kegiatan tambang batu bara. Pertama, Anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir saat rapat dengan Menteri ESDM pada Januari 2022. 

“Saya kira ini memang jadi PR yang sudah dua kali disebut. Begitu ramai, memang pengacaranya bilang mereka hanya trader posisinya. Pengacaranya bilang, bahwa kita cuma trader," ujar Mamit, Rabu (16/11).

Namun demikian, Mamit tetap mendorong pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM dan Komisi VII DPR RI untuk melakukan investigasi terkait informasi adanya dugaan penambangan batu bara ilegal di Kaltim. 

“Menurut saya, tetep juga perlu dilakukan investigasi atau pemanggilan terhadap sosok Tan Paulin atau Tan Paulin lainnya. Mungkin tidak satu saya kira, masih banyak Tan Paulin lain yang beredar,” jelas dia.

Paling tidak, kata dia, aparat penegak hukum atau pemerintah harus memastikan dan membuktikan bahwa bisnis tambang batu bara mengikuti peraturan yang sudah ada. Dengan begitu, aparat penegak hukum harus menindak siapa pun yang memang terlibat dalam jaringan tambang ilegal tanpa pandang bulu dari institusi mana pun.

“Jadi yang memang salah, bahkan dari internal polisi sendiri jika ada potensi, tetap harus dilakukan semua sama dimata hukum. Kalau memang kemudian ada potensi terjadinya tindak pidana atau sesuatu ilegal, saya kira perlu dilakukan penindakan,” ujarnya.

Mamit menjelaskan, penambangan ilegal itu tidak menjaga kaidah-kaidah keberlangsungan lingkungan sehingga berpotensi merugikan negara dan masyarakat. 

Misalnya, setelah mengambil atau mengeruk selesai menambang itu tidak diuruk atau reklamasi sehingga bolong-bolong dan tidak ada perbaikan penghijauan kembali.


Sebelumnya, beredar dokumen Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri soal adanya penambangan batu bara ilegal di Kaltim. Dalam temuan itu diduga terjadi pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

Salah satu nama yang disebut-sebut diduga menerima uang koordinasi kegiatan penambangan batu bara ilegal adalah Komjen Agus. Hal itu terungkap dari keterangan Ismail Bolong yang menyebut menyerahkan  total uang Rp6 miliar kepada Agus 

Laporan hasil penyelidikan itu bernomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022. Dokumen LHP itu telah diserahkan Ferdy Sambo ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).

Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur. Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

Namun, belakagan Ismail Bolong membuat pernyataan membantah melalui video keduanya. Ia mengaku tak kenal Komjen Agus dan mengaku membuat video itu karena ditekan eks Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.

Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Yudistira, Tan Paulin menegaskan tak punya aktivitas penambangan ilegal di Kaltim

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, kata Yudistira, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.

Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

Tan juga mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. (MGN/OL-8)

Sentimen: negatif (100%)