Kasus Jual Beli Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Segera Diseret ke Meja Hijau
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan berkas perkara mantan Bupati Kabupaten Bener Meriah, Ahmadi, yang ditangkap terkait jual beli kulit harimau lengkap. Selain Ahmadi, satu rekannya yang bernama Suryadi, juga bakal disidang.
"Berkas keduanya dinyatakan lengkap oleh Kejati Aceh pada 9 November 2022 lalu," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan kepada wartawan, Selasa (15/11).
Namun terkait penyerahan tersangka dan barang bukti, Subhan menyebut masih berkoordinasi dengan jaksa.
2 dari 2 halaman
Subhan menjelaskan, berkas perkara ini merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera, yang menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Ahmadi, Iskandar dan Suriyadi.
Namun hanya Iskandar yang sudah divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah.
Sementara mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi dan rekannya Suryadi, kata Subhan, diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf d jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," tandasnya. [gil]
Baca juga:
Tertangkap Jual Kulit Harimau, Eks Bupati Bener Meriah Hanya Wajib Lapor
Diduga Terlibat Perdagangan Satwa Dilindungi, Eks Bupati Bener Meriah Ditangkap
Ajudan Gubernur Aceh Nonaktif Akui Bupati Bener Meriah Meminta Bertemu Irwandi
Penyuap Gubernur Aceh Sanksi Tuntutan Jaksa KPK
Beri Suap ke Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Divonis 3 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bener Meriah Akui Ada Pemberian Uang ke Irwandi Yusuf Agar Dapat Proyek
Eks Bupati Bener Meriah Ungkap Keuntungan Dekat Ajudan Gubernur Aceh Irwandi
Sentimen: negatif (96.6%)