Kejagung Terima Tiga SPDP Kasus Gagal Ginjal Anak
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
KEJAKSAAN Agung telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebut, ketiga SPDP itu diterima dari dua penyidik yang berbeda.
"Kita (sudah) punya tiga SPDP yang diserahkan, dua dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan), satu dari penyidik kepolisian," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11).
Menurut Ketut, BPOM menangani kasus tersebut melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Ia mengatakan, proses hukum terkait kasus tersebut masih akan berkembang terus ke depannya. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, terdapat dua sampai tiga SPDP lain akan diterima Korps Adhyaksa.
Hal itu disampaikan Ketut selepas pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito yang berlangsung hari ini. Penny mengatakan, pertemuan itu membahas perkara-perkara pidana yang bergulir, utamanya industri farmasi yang melanggar ketentuan.
"Yang dikaitkan dengan pencemaran EG (Etilen Glikol) dan DG (Deitilen Glikol) dan kaitannya dengan kasus gagal ginjal pada anak. Tentunya nanti pada proses penegakan hukumnya berjalan dengan lancar dan memberi efek jera ke depan," ujar Penny.
Di samping itu, ia juga meminta bantuan Jaksa Agung untuk memperkuat kelembagaan BPOM. Penny menyebut, pihaknya membutuhkan perkuatan sebagai otoritas obat Tanah Air.
"Dalam beberapa hal, kami membutuhkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) dan selain itu tentunya Undang-Undang Pengawasan Obat dan Makanan yang akan kami harapkan segera berproses kembali," tandasnya. (OL-8)
Sentimen: positif (87.7%)