Sentimen
Negatif (100%)
17 Nov 2022 : 16.47
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Samarinda

Kasus Ismail Bolong, Eks Kabareskrim Nilai Komjen Agus Andrianto Layak Dicopot

17 Nov 2022 : 16.47 Views 1

Solopos.com Solopos.com Jenis Media: News

Kasus Ismail Bolong, Eks Kabareskrim Nilai Komjen Agus Andrianto Layak Dicopot

SOLOPOS.COM - Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto disebut pensiunan polisi, Ismail Bolong, menerima dana haram tambang ilegal di Kalimantan Timur senilai Rp6 miliar.

Meskipun Ismail Bolong telah meralat ucapannya tersebut, mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi Djunisanyoto menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetap harus mengusut informasi tersebut dan mencopot Kabareskrim Agus Andrianto.

PromosiDaihatsu Rocky, Mobil Harga Rp200 Jutaan Jadi Cuma Rp99.000

“Intinya, Pak Kapolri harus memerintahkan untuk diusut tuntas. Sanksi hukum semuanya, ada sanksi hukum, ada sanksi pidana, siapapun yang terlibat. Apalagi anggota Polri, kena kode etik dan juga kena pidana,” kata Ito saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Menurut Ito, kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan atau diproses secara hukum pidana.

Baca Juga: Soal Kabareskrim Terima Setoran Tambang Ilegal, Hendra Tak Kenal Ismail Bolong

“Sangat bisa, ini kan penyelidikan,” kata dia seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Karena, kata dia, dugaan dana koordinasi tambang ilegal Ismail Bolong itu diperkuat dengan beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) yang tertera kop surat Divisi Profesi dan Pegamanan (Div Propam), di mana penyelidikan dimulai Februari dan dirampungkan April 2022.

“Kalau penyelidikan kan merupakan suatu informasi kemudian didalami, diperiksa orang-orang yang terlibat di sana. Kalau memang betul terbukti, itu akan menjadi fakta. Fakta menjadi penyidikan. Jadi masuknya ke ranah hukum, jelas hukum pidana,” katanya menerangkan.

Baca Juga: Kasus Ismail Bolong, Kapolri Didesak Nonaktifkan Kabareskrim Komjen Agus

Kasus ini berawal dari beredarnya video pengakuan Aiptu (Purn) Ismail Bolong, mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Kalimantan Timur yang mengaku memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto.

Uang tersebut diberikan sebanyak tiga kali pada akhir 2021 yang nilai totalnya Rp6 miliar.

Tak lama setelah video pertama beredar awal November lalu, video Ismail Bolong kembali beredar di media sosial berisi bantahan atau klarifikasi bahwa tidak pernah memberikan uang koordinasi kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto.

Baca Juga: Sosok Ismail Bolong, Terduga Penyetor Dana Rp6 Miliar kepada Kabareskrim

Ia sekaligus meminta maaf, karena video pertama dibuat atas tekanan dari Hendra Kurniawan yang kala itu menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri dan kini menjadi terdakwa kasus Ferdy Sambo.

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar itu menyebutkan, mudah untuk membuktikan video pengakuan Ismail Bolong memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto benar atau tidak.

Dalam video pengakuan itu, kata Ito, Ismail Bolong mengaku memberikan uang langsung ke ruangan Kabareskrim. Hal ini bisa dilihat dari rekaman kamera CCTV.

Baca Juga:Klarifikasi Ismail Bolong, Ditekan Brigjen Hendra soal Setoran ke Kabareskrim

“Kalau dia langsung menghadap ke Pak Agus, saya sendiri tidak mengatakan itu tidak mungkin, tetapi kemungkinan itu agak kecil,” katanya.

Namun, lanjut dia, hal itu bisa dibuktikan dengan mencocokkan keterangan Ismail Bolong menyerahkan uang tersebut pada hari apa, jam berapa bulan berada, dan di mana.

Semua bisa dicek melalui rekaman CCTV yang ada di Bareskrim Polri.

Baca Juga: HP Yosua Masih Hilang, Nomor Tiba-Tiba Bisa Keluar dari Grup WA Keluarga

“Karena gampang banget, waktu ketemu itu kapan, jam berapa dan di mana, kan ada CCTV. liat saja CCTV itu, kan Februari itu Ismail Bolong. Lihat saja di sana tanggal berapa, jam berapa ada CCTV, periksa saja,” ungkapnya.

Jika hal itu tidak terbukti, lanjut Ito, maka Ismail Bolong dapat dituntut secara hukum karena melakukan fitnah terhadap Kabareskrim Komjen Pol. Agus Andrianto, menyebarkan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, Pasal 332 KUHP serta UU ITE.

“Saya tuntut dia. Pertanyaan saya, kalau dia (Ismail Bolong) tidak dituntut, kan pertanyaan ada apa, kenapa dan ada apa? Kalau saya tidak terbukti, saya tidak merasa saya tuntut Ismail Bolongnya. Itu pelanggaran hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Kapolri Tinjau Posko & Peralatan, Pastikan Pengamanan KTT G20 Bali Telah Siap

Ia menyebutkan Ismail Bolong dapat dipidana dengan UU Pidana dan UU ITE dengan barang bukti video rekaman yang mengaku memberikan uang senilai Rp6 miliar kepada Kabareskrim sebanyak tiga kali, masing-masing Rp2 miliar.

Untuk menghilangkan keraguan dan tanda tanya di masyarakat, Ito menyarankan Kapolri untuk menindaklanjuti isu dugaan tambang ilegal yang disampaikan Ismail Bolong harus diusut tuntas.

“Kalau saya pribadi misalnya, saya Pak Kabareskrim yang betul-betul tidak menerima, saya tuntut itu si Ismail. Jadi publik tidak bertanya-tanya lagi kasusnya seperti apa, nanti ada suara yang disembunyikan,” kata Ito.

Sentimen: negatif (100%)