Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Gajah
Kab/Kota: Gunung, Gunungkidul
Kasus: kecelakaan
Warga Adukan Penambangan yang Merusak Lingkungan, Begini Respons DLH DIY
Harianjogja.com Jenis Media: News
Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DIY menerima aduan dari masyarakat Kalurahan Watu Gajah, Gedangsari, Gunungkidul terkait dengan adanya aktivitas penambangan tanah urug yang dikeluhkan karena menimbulkan kerusakan lingkungan.
Warga meminta aktivitas penambangan dihentikan sementara agar pemrakarsa memenuhi dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DIY, Kuncoro Cahyo Aji mengaku telah mengklarifikasi dengan menghadirkan pemrakarsa penambangan terkait dengan aduan tersebut, Rabu (16/11/2022).
Dari hasil pertemuan yang dihadiri perwakilan warga itu, diketahui pemrakarsa penambangan sudah mendapatkan surat izin penambangan batuan (SIPB) dari Pusat seluas 48 hektare dan yang diizinkan untuk ditambang seluas 27 hektare.
Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dari sisi tata ruang, ternyata sebagian merupakan kawasan lindung karena rawan longsor.
Dinas sempat meminta pihak pemrakarsa untuk mengurangi lahan dengan tidak memasukkan kawasan lindung sehingga ada sekitar 13,03 hektare yang diajukan.
Akan tetapi dalam perjalanannya setelah dilakukan pengecekan kembali dari 13,03 hektare yang diajukan tersebut beberapa di antaranya ternyata juga tanah kas desa.
"Kemudian ditetapkan hanya mengajukan lima hektare karena ada yang tanah kas desa. Sehingga nantinya menggunakan dokumen lingkungan pakai UKL-UPL. Dokumen lingkungan akan disesuaikan dengan yang lima hektare tersebut," katanya, Kamis (17/11/2022).
Dia mengatakan berdasarkan rapat tersebut telah disepakati ada sosialisasi lagi dari usulan lima hektare tersebut.
Sosialisasi pun, kata dia, harus dilakukan sesuai dengan permintaan warga. Selain itu ada perbaikan dokumen lingkungan dalam hal ini UPL-UKL.
Pemrakarsa juga harus mengajukan rencana teknis penambangan di Dinas ESDM terkait. Kuncoro menegaskan pemrakarsa harus melengkapi dokumen lingkungan jika akan memulai aktivitas penambangan.
"Sementara dari penyampaian rapat itu belum ada kegiatan penambangan yang intens. Mereka harus memenuhi dokumen lingkungan dan rencana teknis penambangan jika akan memulai kegiatan penambangan. Termasuk di dalam dokumen lingkungan tersebut akan memasukan pemberdayaan masyarakat," tegasnya.
Salah satu warga Watu Gajah Gedangsari, Gunungkidul Sugeng, mencatat aktivitas pertambangan itu terjadi di Gunung Cilik di beberapa lokasi.
Sempat berhenti kemudian kembali beraktivitas. Masyarakat sebenarnya sudah lama mengeluh akan tetapi takut untuk melapor.
Selain itu warga juga sudah berkomunikasi melalui musyawarah dengan pihak kalurahan dan semua sepakat untuk menolak.
Warga kemudian berusaha mengklarifikasi terkait dengan perizinan ke instansi terkait dan didapati dokumen perizinan sepenuhnya belum lengkap.
“Dulu sempat didatangi jajaran Satpol PP, polisi dan Dinas Lingkungan Hidup, sudah cek lokasi. Katanya [pihak penambang] diberi waktu untuk melengkapi dalam sepekan. Tetapi dikasih waktu belum lengkap mereka sudah menambang lagi,” katanya kepada wartawan.
Dia menambahkan dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas penambangan itu membuat jalan menjadi rusak.
Padahal jalan tersebut jalur utama bagi masyarakat, mulai dari akses transportasi logistik masyarakat, akses ke lahan pertanian hingga akses menuju lembaga pendidikan dan kesehatan.
“Itu jalur utama masyarakat. Sekarang jalan yang tidak rusak cuma sekitar setengah meter dari awal tiga meter lebarnya, dari tiga titik [lokasi yang ditambah] tadi semua jalannya rusak, banyak terjadi kecelakaan juga karena kerusakan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sentimen: negatif (66.7%)