Sentimen
Positif (86%)
16 Nov 2022 : 06.59
Tokoh Terkait

Didakwa Selewengkan Dana ACT Rp117 Miliar, Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi

16 Nov 2022 : 06.59 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Didakwa Selewengkan Dana ACT Rp117 Miliar, Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi

Merdeka.com - Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin tak mengajukan eksepsi atau nota keatas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ahyudin, didakwa selewengkan dana ACT hingga Rp117 miliar.

Demikian dikatakan Kuasa hukum mantan Presiden ACT Ahyudin, Irfan Junaidi. "Yang pertama itu agar proses sidangnya cepat dan memang segera divonis jaksa seadilnya. Kalau memang klien kami bersalah, kita siap gitu soal putusan dan sanksinya," kata Irfan kepada wartawan, PN Jaksel, Selasa (15/11).

Irfan menuturkan, pihaknya akan melakukan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan berikutnya. Apalagi, Ahyudin bukan sebagai pembina atau pun pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Tapi memang kalau ada saksi dan agendanya, kita akan buktikan pada saat itu klien kami yang notabenenya bukan sebagai pembina ataupun pengurus Yayasan Aksi Cepat Tanggap," tuturnya.

Irfan menambahkan, jika memang kliennya bersalah maka perlu diadili. Namun, dengan seadil-adilnya karena pihaknya akan menyiapkan sejumlah fakta baru soal kasus dugaan penyelewengan dana sebesar Rp117 M ini.

"Kita nanti langsung ke pembuktian dan saksi-saksi. Biar nanti fakta persidangan (dugaan penyelewengan dana ACT) yang akan melihat masalah ini seperti apa dan bagaimana," katanya.

2 dari 2 halaman

Dalam perkara ini, JPU turut mendakwa Ahyudin menyelewengkan dana sebesar Rp 117,98 M dari total Rp138,54 M yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) hasil total proyek 68 ahli waris. Dimana hanya sebesar Rp20,56 M yang digunakan sesuai peruntukan.

Tanggal 8 Agustus 2022 ditemukan bahwa dari jumlah uang sebesar Rp138.546.388.500 dana BCIF yang diterima oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari Boeing tersebut yang benar-benar digunakan untuk implementasi kegiatan Boeing adalah hanyalah sejumlah Rp20.563.857.503," katanya.

Atas perbuatan penyelewengan dana tersebut, Ahyudin didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian untuk terdakwa Ibnu Khajar dan Heriyana binti Hermain didakwa Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar [rhm]

Baca juga:
Mantan Presiden ACT Ahyudin Tak Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Pidana 5 Tahun
Fakta Baru, ACT Intervensi Ahli Waris Korban Lion Air JT610 'Titip' Dana dari Boeing
Rincian Dana yang Diselewengkan ACT dari Boeing: Ada Bayar THR hingga Sewa Gedung
Sidang Kasus ACT, Ahyudin Cs Didakwa Selewengkan Bantuan Rp117,54 M dari Boeing
Dakwaan Jaksa, Ahyudin Bergaji Rp100 Juta saat Jabat Presdir ACT
Sidang Perdana Penyelewengan Dana ACT, Ahyudin Hadir Virtual
Besok, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Ahyudin Terkait Penyelewengan Dana ACT

Sentimen: positif (86.5%)