Sentimen
Negatif (100%)
17 Nov 2022 : 01.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: pembunuhan

Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Hendak Curi Puluhan Selop Rokok

17 Nov 2022 : 01.04 Views 3

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Pembunuh Juragan Sembako di Bekasi Hendak Curi Puluhan Selop Rokok

BEKASI - Pria berinisial DS (30), pelaku pembunuhan juragan sembako berinisial SS (63), ternyata hendak mencuri barang milik korban. DS saat itu hendak mencuri puluhan selop rokok dari toko korban.

Pelaku mencuri rokok usai membunuh korban menggunakan sebalok kayu. Aksinya dilakukan saat keadaan sepi sekira pada pukul 03.30 WIB.

"Tersangka memastikan korban sudah tak bernyawa. Setelah itu tersangka membuang kayu. Kemudian tersangka masuk kembali untuk mengambil barang milik korban berupa berbagai macam merek rokok yang ada di toko," ucap Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Rabu (16/11/2022).

Pelaku kemudian memasukkan puluhan rokok tersebut ke dalam karung.

"Tersangka mengambil puluhan slof rokok yang kemudian sudah dipindahkan dari toko kemudian dimasukkan karung," ucapnya.

Hengki menjelaskan, akhirnya pelaku tidak jadi membawa puluhan slof rokok yang terbungkus karung itu. Pelaku diduga takut aksinya ketahuan orang lain lantaran hari sudah mulai siang.

"Jadi pelaku tidak sempat dibawa karena hari keburu siang (menjelang pagi). Rokok disimpan di sekitaran sana, pelaku kemudian meninggalkan TKP dan kembali ke rumahnya," ucapnya.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 365 KUHP. Pelaku diancam dengan hukum maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara untuk Pasal 338 KUHP dan tujuh tahun untuk Pasal 365 KUHP," tuturnya.

Sentimen: negatif (100%)