Hindari Money Politics Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Waspadai Pembagian Uang Transportasi
Riau24.com Jenis Media: Politik
DPR mempertanyakan ketegasan Bawaslu RI dalam menindak money politics yang berkaitan dengan uang yang diberikan tim sukses dalam bentuk pengganti transportasi.
Menanggapi hal itu Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu RI mengatakan, hal tersebut sebenarnya merupakan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Soal standar uang transportasi dan akomodasi saat pelaksanaan kampanye merupakan peraturan KPU.
"Ya donk? Bawaslu tidak bisa berwenang untuk itu karena itu diserahkan kepada KPU. Berapa sih standarnya? Dulu kalau enggak salah Rp75.000 ya. Senilai Rp75.000 atau Rp50.000. Rp75.000 kalau engga salah. Sehingga kemudian apakah dalam bentuk uang? KPU bilang tidak dalam bentuk uang," kata Bagja.
Bagja mengungkapkan kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan di lapangan karena pengganti transportasi itu diberi dalam bentuk bensin literan.
"Mungkin nggak? Kan nggak mungkin. Voucher? Kita di Jakarta deket SPBU. Di daerah Sumatera jauh-jauh baru berapa kilometer ketemu SPBU. Nah itu kan tidak applicable di lapangan," katanya.
Kemudian, Bagja melanjutkan terkait hal itu memang belum ada landasannya.
"Kan bingung nanti makanan senilai berapa ini, Rp50.000, Rp30.000, senilai berapa dikasih voucher makanan budget diresto mana enggak mungkin juga kan. Kemudian juga ya itu yang paling susah transport, dan uang tadi apakah kemudian penghasilan perharian ini bisa diganti atau tidak," katanya.
Baca Juga: Ketika Pertemuan Anies dan Gibran Dinilai Cuma Basa Basi Politik Belaka
Diakhir, ia mengatakan pihaknya akan merundingkan dahulu soal kebijakan itu. Namun, ia mengatakan yang perlu diawasi sebenarnya adalah pembagian uang transportasi itu.
"Tidak boleh kemudian ke RT sebelahnya yang kemudian tidak ada acara, nah ini masuk money politics di sini. Nah itu tugas pengawas untuk mengawasi lingkungan sekitarnya," jelasnya.
(***)
Sentimen: positif (66.7%)