Ghufron Diskusi dengan Pimpinan KPK Lainnya Sebelum Gugat UU KPK
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 mengatasnamakan pribadi dan bukan lembaga. Meski begitu, Ghufron mengaku sebelum dirinya menggugat UU KPK, ia terlebih dahulu berdiskusi kepada komisioner lainnya.
"Tentu kami memberitahukan kepada pimpinan lain dan pimpinan lain mengatakan itu dipasrahkan kepada Pak Ghufron pribadi," kata Ghufron di Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Usai menyampaikan apa yang ingin dilakukan, Ghufron menuturkan pimpinan yang lain enggan untuk mencampuri urusan tersebut. Sebab, para pimpinan yang lainnya tak memiliki kepentingan yang sama dengan Ghufron melainkan itu adalah kepetingan pribadinya.
baca juga:"Saya sebagai, ini hak pribadi saya. Saya yang memiliki kepentingan dan kemudian menginisiasi," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi soal UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Ghufron menjelaskan, gugatan dilakukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap dirinya.
"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu utnuk mengajukan gugatan JR (judicial review) MK antara Pasal 29 dan Pasal 34 tersebut," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Ghufron menjelaskan gugatan diajukan lantaran pada Pasal 29 huruf e dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 dinilai kontradiktif dengan adanya Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Di mana pada Pasal 29 mengatur batas umur minimal calon seorang pimpinan lembaga antirasuah yakni 50 tahun. Sedangkan di dalam Pasal 34 menjelaskan bahwa komisioner lembaga antirasuah dapat menjabat kembali maksimal dua kali.
Menurut Ghufron pada dua aturan itu dinilai tak memberikan kepastian hukum untuknya. Pasalnya, saat ia mengajukan diri sebagai komisioner, umurnya belum menginjak 50 tahun. Namun, ia sudah dapat mejabat sebaga pimpinan KPK dan diperbolehkan untuk mencalonkan lagi untuk periode kedua.
"Kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 Undang-Undang KPK. Yaitu bahwa pimpinan KPK itu masa jabatannya empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa periode berikutnya," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan gugatan dilayangkan atas nama pribadi dan tak membawa nama lembaga. Sehingga, ia mengklaim gugatan diajukan lantaran statusnya sebagai warga negara yang merasa kepentingannya dinilai dirugikan dan tidak membawa jabatannya sebagai Komisioner KPK.
"Atas nama pribadi Pak Ghufron, bukan wakil ketua KPK," tutur Ghufron. []
Sentimen: negatif (78%)