Sentimen
Negatif (100%)
17 Nov 2022 : 04.51
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: Tangerang, Cengkareng, Banjar

Kasus: mafia tanah

RDP Komisi II DPR Terima 8 Laporan Bukti Kasus Perampasan Tanah

17 Nov 2022 : 11.51 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

RDP Komisi II DPR Terima 8 Laporan Bukti Kasus Perampasan Tanah

PULUHAN korban mafia tanah dari berbagai wilayah yang tergabung dalam  Forum Korban Mafia Tanah Indonesia  (FKMTI), memaparkan kasus perampasan tanah yang menimpa mereka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, kemarin di Gedung DPR RI, Jakarta.

Salah satu korban, Datuk Syahrul Ramadhan Tanjung mengungkapkan, tanah ulayat di wilayahnya, Pasaman Barat seluas 2462 ha telah dicaplok.

Dia menjelaskan, ribuan hektar Tanah Ulayat tersebut semula adalah hutan yang menjadi sumber kehidupan rakyat. Rakyat bisa memanen rotan dan ikan. Berbagai upaya telah mereka tempuh untuk mendapatkan hak rakyat. Mereka sudah mengadu kepada bupati, gubernur bahkan bersurat ke Presiden Jokowi. Bukannya  mendapatkan penyelesaian,  rakyat justru dikriminalisasi.

"Kami berharap pimpinan Komisi II DPR RI bisa menyelesaikan persoalan dengan menegur pihak perusahaan," ucap Datuk Syahrul yang dikutip, Selasa (15/11/2022).

Ketua FKMTI SK Budiardjo menjelaskan, dalam RDP dengan Komisi II DPR, ada 8 laporan kasus perampasan tanah yang dipaparkan. Selain, tanah Ulayat di Pasaman Barat, juga ada tanah SHM rakyat Prabumulih untuk proyek tol di Sumatera, tanah SHM Tirta Hartanto di Tangerang, Tanah SHGB Hajjah Jubaedah, Tanah SHM Didik Karsidi di Jakarta, Tanah SHM Lany di Banjar, Kalimantan Selatan, Tanah Girik SK Budiardjo di Cengkareng, dan tanah girik Rusli Wahyudi di BSD, Tangsel.

Jubaidah, Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Jakara Timur sudah 5 kali diagunkan di sebuah bank swasta. Anehnya, SHGB masih di Bank, bisa dirampas dengan sertifikat yang lokasinya di tempat lain. Kasus lainnya tanah SHM warga Prabumulih yang terkena proyek Tol Sumatera, hingga kini belum dibayar, karena digugat mengunakan selembar kertas fotocopy.

Budi menambahkan, FKMTI siap adu data atas hak kepemilikan tanah dan desak presiden bentuk perpu penyelesaikan konflik lahan. Perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia, hingga saat ini tak dijalankan jajarannya.

Masa jabatan presiden tinggal dua tahun, tapi eskalasi kasus perampasan tanah makin naik.

Sementara itu pimpinan Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja dan meminta para korban melengkapi warkah atau data asal usul kepemilikan awal tanah. Hal ini sejalan dengan konsep FKMTI adu data alas dasar hak kepemilikan awal tanah secara terbuka. (OL-13)

Sentimen: negatif (100%)