Sentimen
Negatif (99%)
17 Nov 2022 : 02.44
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

10 Bulan Buron, Pembacok Penagih Utang di Lampung Timur Ditangkap

17 Nov 2022 : 09.44 Views 1

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

10 Bulan Buron, Pembacok Penagih Utang di Lampung Timur Ditangkap
Sukadana: Nasib nahas dialami M Badri, 59, warga Dusun XI, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. Niat menagih utang, justru harus menerima bacokan dari ayah dan anaknya yang akan ditagih.
 
Kedua pelaku pembacokan, yakni PU, 43, warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, dan YS, 23, warga Dusun XI, Desa Jabung, Kecamatan Jabung. Kedua pelaku baru tertangkap setelah sekitar 10 bulan melarikan diri.
 
Kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 29 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di kediaman pelaku. "Awalnya, korban M Badri datang ke rumah pelaku dan bertemu PU," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, Selasa, 15 November 2022.

-?

- - - -
Lalu, korban menanyakan keberadaan anaknya kepada PU yang merupakan ayah YS. "Korban mengatakan akan menagih uang pembayaran buah duku kepada anaknya," lanjut Erwin.
 
Setelah YS dan M Badri bertemu terjadilah perdebatan mulut di antara keduanya. "Karena ada perdebatan tersebut, PU membawa golok dan mendekati korban. PU membacok korban dan mengenai tangan kanan, lengan kiri atas serta menusuk leher korban," katanya.
 
Karena ketakutan, M Badri lari ke luar rumah. YS pun mengejar korban sambil membawa golok. "Selanjutnya, YS membacok tubuh korban dan mengenai punggung serta tangan kiri korban," katanya.
 
Lalu, setelah itu, M Badri langsung melarikan diri ke Polsek Jabung. "M Badri lari menyelamatkan diri ke Polsek untuk melaporkan kejadian tersebut dan korban dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Korban mengalami luka di tangan, bahu, lengan serta leher."
 
Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri usai melakukan pembacokan tersebut. Lalu, tepatnya Sabtu, 12 November 2022, pukul 19.00 WIB, mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
 
"Polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang kembali pulang ke kediamannya setelah sempat melarikan diri. Akhirnya kami menangkap pelaku di rumahnya Dusun XI, Desa Jabung, Kecamatan Jabung," jelasnya.
 
Barang bukti yang diamankan, yakni satu helai baju milik korban, satu helai celana milik korban serta visum dari penganiayaan tersebut. "Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan untuk diproses lebih lanjut," imbuh dia.
 

(MEL)

Sentimen: negatif (99.9%)