Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Kalideres
Tokoh Terkait
Simak Rincian Resmi Gaji Pensiunan PNS 2023 yang Diwacanakan Naik Dari Tahun Sebelumnya
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG,AYOBANDUNG.COM -- Wacana tentang kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2023 kini mulai berkembang ditengah-tengah masyarakat.
Hal itu bermula dari adanya pengusulan mengenai adanya penambahan anggaran dari Kemenkeu, termasuk gaji pensiunan PNS 2023.
Adapun alokasi anggaran yang diusulkan mengenai gaji pensiunan PNS 2023, yaitu sebesar 3,4 persen sehingga menjadi Rp156.410,3 miliyar.
Baca Juga: Pemeran Kebaya Merah Pasien Gangguan Jiwa, Tersangka Video Porno Lolos Pidana?
Sebetulnya pengajuan alokasi kenaikan anggaran tersebut diperuntukan untuk pengelolaan anggaran transaksi khusus di tahun 2023.
Termasuk didalamnya menyangkut tentang anggaran gaji Pensiunan PNS yang kini sedang dikabarkan naik dari tahun sebelumnya.
Lalu apakah benar gaji pensiunan Pegawai Negri Sipil (PNS) akan berbeda dan naik dari tahun sebelumnya?
Agar bisa mengetahui kebenaranya, berikut rincian daftar gaji pensiunan PNS dari setiap golongan.
Baca Juga: Support Ayu Ting Ting Berjodoh dengan Boy William, Luna Maya: Dia Paling Bener
Isu kenaikan gaji pensiunan PNS pada tahun 2023 memang menjadi kabar yang menyejukkan.
Sebab usai adanya usulan tersebut, besar kemungkinan akan ada kenaikan gaji bagi para pensiunan Pegawai Negri Sipil (PNS) ditahun 2023.
Terkhusus bagi kategori janda maupun duda yang kini sedang menikmati masa-masa tuanya, setelah lama mengabdi dan bekerja kepada negara.
Bila masih mengacu terhadap undang-undang PP No 18 tahun 2019 Tentang Gaji pensiunan PNS 2022 serta Janda/duda terbaru sebagaimana berikut.
Baca Juga: Ngaku Tak Tahu Skenario Suami Putri Candrawathi soal Tewasnya Brigadir J, Antek Ferdy Sambo Cari Aman?
1. Golongan pensiunan PNS I A sebesar Rp1.560.800 s.d Rp1.751.900. sedangkan Janda/Duda Rp1.170.600.
2. Golongan Pensiunan PNS I B sebesar Rp1.560.800 s.d Rp1.854.700, sedangkan Janda/Junda Rp1.170.600.
3. Golongan Pensiunan PNS I C Sebesar Rp1.560.800 – Rp1.933.200, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600.
4. Golongan Pensiunan PNS I D Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.014.900, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600.
Baca Juga: Kriminolog: Satu Keluarga di Kalideres yang Tewas Misterius Diduga Anut Apokaliptik, Apa Itu?
5. Golongan Pensiunan PNS II A Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.530.200, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.214.500.
6. Golongan Pensiunan PNS II B Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.637.300, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.265.900.
7. Golongan Pensiunan PNS II C Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.748.800, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.319.400.
8. Golongan Pensiunan PNS II D Sebesar Rp1.560.800 – Rp2.865.000, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.375.200.
Baca Juga: Catat! Ini Cara Pasang STB ke TV Tabung atau TV Led Dengan Benar Supaya Sinyal Baik
9. Golongan Pensiunan PNS III A Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.177.300, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.525.200.
10. Golongan Pensiunan PNS III B Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.311.700, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.589.700.
11. Golongan Pensiunan PNS III C Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.451.800, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.656.900.
12. Golongan Pensiunan PNS III D Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.597.800, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.727.000.
Baca Juga: Watak Asli Song Hye Kyo Dibongkar Aktor China, Janda Song Joong Ki Susah Didekati
13. Golongan Pensiunan PNS IV A Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.750.000, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.800.000.
14. Golongan Pensiunan PNS IV B Sebesar Rp1.560.800 – Rp3.908.700, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.170.600 – Rp1.876.200.
15. Golongan Pensiunan PNS IV C Sebesar Rp1.560.800 – Rp4.074.000, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.190.700 – Rp1.955.500.
16. Golongan Pensiunan PNS IV D Sebesar Rp1.560.800 – Rp4.246.300, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.241.000 – Rp2.038.300.
Baca Juga: Raup Puluhan Juta Rupiah, Ini Tantangan yang Dihadapi Talent Jasa Sewa Pacar Bandung
17. Golongan Pensiunan PNS IV E Sebesar Rp1.560.800 – Rp4.425.900, Sedangkan untuk Janda/Duda Rp1.293.600 – Rp2.124.500.
Sekian informasi menganai Rincian Resmi Gaji Pensiunan PNS 2023 yang berpotensi akan naik dari tahun tahun sebelumnya.***
Sentimen: positif (66.7%)