Sentimen
Negatif (99%)
17 Nov 2022 : 01.41
Informasi Tambahan

Kasus: kumpul kebo

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Butuh 150 Tahun untuk Mengubah KUHP

17 Nov 2022 : 08.41 Views 1

Jurnas.com Jurnas.com Jenis Media: News

Butuh 150 Tahun untuk Mengubah KUHP

Samrut Lellolsima | Rabu, 16/11/2022 18:32 WIB

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman. (Foto: Dok. Pikiran Rakyat)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman ragu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dapat disahkan hingga 2024.

Menurutnya, media massa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) akan tetap merundung, meskipun draf RKUHP yang disepakati sudah disusun secara baik.

"Jika melihat perkembangan terakhir di rekan-rekan DPR, menurut saya RKUHP enggak bakal disahkan di periode ini," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

"Ini karena sebaik apapun draf yang disepakati DPR akan dibully oleh media dan LSM," sambungnya.

Habiburokhman mencontohkan, pasal larangan kumpul kebo di RKUHP. Kata dia, sebagian masyarakat meminta agar dilarang keras dan redaksi yang tertuang di draf RKUHP saat ini terlalu terlalu lemah. Sebaliknya, lanjut dia, ada masyarakat yang mengutuk pelarangan kumpul kebo tersebut

"Nah kalau salah satu diikuti, media lantas kecam dan bully DPR, karena itu feeling saya fraksi-fraksi enggak akan ambil risiko," ujar Waketum Partai Gerindra itu.

Dia berkata, hal serupa juga terjadi terkait hukuman mati begitu. Menurutnya, jumlah pihak yang pro dan kontra sama. Demikian juga terkait perluasan larangan zina.

Menurutnya, sebagian mengecam karena dianggap mencampuri urusan pribadi, namun sebagian masyarakat lain justru menganggap larangan yang dituangkan terlalu ringan.

Berangkat dari itu, dia menilai RKUHP tidak bakal disahkan. Habiburokhman memperkirakan perlu waktu hingga 150 tahun lagi untuk mengubah KUHP.

"Enggak bakal (disahkan). Sampai kapanpun juga enggak akan jadi, mungkin perlu waktu 150 tahun lagi," katanya.

Habiburokhman memandang, semua fraksi di DPR menghindari perundungan dari media massa dan LSM karena mengesahkan RKUHP itu terjadi, mengingat waktu penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah semakin dekat.

Ia pun mengajak agar semua pihak untuk menikmati KUHP buatan kolonial Belanda yang ada saat ini.

"Sekarang kita nikmati saja KUHP buatan kolonial Belanda yang tegas mengatur hukuman mati sebagai pidana pokok, yang tidak mengenal restorative justice, yang sudah banyak sekali mengantarkan kaum aktivis kritis ke penjara," ucap Habiburokhman.

 

TAGS : Warta DPR Komisi III Gerindra Habiburokhman KUHP

Sentimen: negatif (99.2%)