Sentimen
Positif (100%)
16 Nov 2022 : 14.28
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Sidang Korupsi Migor yang Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun Dilanjutkan, Kejagung Hadirkan 5 Saksi

16 Nov 2022 : 14.28 Views 12

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Sidang Korupsi Migor yang Rugikan Negara Rp 18,3 Triliun Dilanjutkan, Kejagung Hadirkan 5 Saksi

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengahadirkan lima saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Lima orang yang dihadirkan pada sidang bergendakan pemeriksaan saksi, Selasa, (15/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ini merupakan pihak Permata Hijau Group (PHG).

Diantaranya, David Virgo, Stephen Kurniawan, Vianna Illayani Ode, Hasanudin Harahap dan A Sin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana mengatakan David Virgo pada pokoknya menerangkan bahwa PHG hanya memiliki 5 persen perkebunan inti dan sisanya melakukan pembelian dari perusahaan supplier lain sehingga tidak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya mengganti dengan uang kepada perusahaan PT Bina Karya Prima terhadap minyak goreng curah sebanyak 200 MT yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima.

"Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara Permata Hijau Group (PHG) dengan perusahaan PT Bina Karya Prima," kata Ketut dalam keterangan yang diperoleh MNC Portal Indonesia, Rabu, (16/11/2022).

Ketut menerangkan perusahaan PT Bina Karya Prima juga merupakan produsen yang melakukan ekspor untuk Persetujuan Ekspor (PE).

Namun PHG tetap bekerjasama dengan perusahaan PT Bina Karya Prima untuk memperoleh realisasi distribusi dikarenakan ada arahan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dari Mantan Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi.

"Bahwa Permata Hijau Group tidak ada pemenuhan DMO 20% dan realisasi minyak goreng yang digunakan untuk permohonan tidak sesuai dengan distribusi kepada PT Bina Karya Prima dan materai yang dipergunakan pada surat realisasi dalam negeri dengan SPM dari Permata Hijau Group sama," kata Ketut.

Kemudian, saksi Stephen Kurniawan kata Ketut pada pokoknya menerangkan bahwa terhadap kekurangan minyak goreng dari PHG diganti dengan uang terhadap minyak yang telah disalurkan oleh perusahaan PT Bina Karya Prima.

Hal tersebut tidak sesuai dengan kontrak antara PHG dengan perusahaan PT Bina Karya Prima. Bahwa perusahaan PT Bina Karya Prima dalam mendistribusikan minyak goreng merupakan milik perusahaan PT Bina Karya Prima sendiri berjenis premium namun diganti dengan curah oleh PHG.

"Vianna Illayani Ode, pada pokoknya menerangkan bahwa PHG tidak ada pemenuhan DMO 20 persen dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh PHG, sehingga tidak sesuai dengan kontrak PHG dengan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI)," jelas Ketut.

Baca Juga: Lifebuoy x MNC Peduli Ajak Masyarakat Berbagi Kebaikan dengan Donasi Rambut, Catat Tanggalnya!

Sementara, saksi Hasanudin Harahap kata Ketut pada pokoknya menerangkan bahwa PHG tidak ada pemenuhan DMO 20 persen.

Lalu, saksi A Sin kata Ketut pada pokoknya menerangkan bahwa PHG tidak ada pemenuhan DMO 20 persen dan terdapat realisasi yang tidak dipenuhi oleh PHG. Sehingga tidak sesuai dengan kontrak Permata Hijau Group (PHG) dengan PT. Rejeki Andalan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu 16 November 2022 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi.

Diketahui sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) yang merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).

Lima terdakwa tersebut yakni, Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor.

Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari, Stanley MA; General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; serta Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Sentimen: positif (100%)