Sentimen
17 Nov 2022 : 00.33
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cikini, Serang
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Dilaporkan ke Polda Metro, Wanda Hamidah Serang Lewat Bareskrim Polri
17 Nov 2022 : 07.33
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Politikus Golongan Karya (Golkar) Wanda Hamidah menyambangi gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Dia datang memberikan klarifikasi perihal aduan terkait dugaan tindak pidana penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 1.000 dan 1.001 atas rumah yang keluarganya tempati di Cikini, Jakarta Pusat.
"Dalam kesempatan yang bahagia sore hari ini saya akan meng-update perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang kami lakukan dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan saudara Japto," kata Wanda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.
Wanda menuturkan bahwa keluarga Hamid Husein, pamannya telah tinggal dan menghuni rumah yang beralamat di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak 1962. Namun, saat Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB Nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama saudara Japto Suryo Soerjosoemarno.
"Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni puluhan tahun sampai hari ini," ujar Wanda.
Politisi itu melanjutkan saat pamannya, Hamid Husein mempertahankan hak keperdataannya malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Japto terkait penyerobotan Pasal 167 KUHP. Pamannya diduga telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
"Nah ini agak lucu, karena kami tinggal di sana dari tahun 1962 sampai hari ini," katanya.
Menyusul itu, keluarganya menyampaikan aduan masyarakat ke Bareskrim Polri pada akhir Oktober 2022 dengan dugaan tindak pidana penerbitan SHGB Nomor 1.000 dan SHGB Nomor 1.001 yang dimiliki saudara Japto S Suryo Soerjosoemarno. Menurutnya, kedatangan hari ini untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik dan menyerahkan bukti-bukti.
Di samping itu, Wanda menyebut keluarganya juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Japto Suryo Soerjosoemarno dan pihak-pihak lain pada 4 November 2002. Japto dianggap telah mengaku-ngaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini.
Begitu pula dengan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi alasan diterbitkannya SHGB 1.000 dan SHGB 1.001 Cikini. Keluarga Wanda juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan register perkara nomor: 383/G/2022/PTUN, tanggal 27 Oktober 2022 terhadap Walikota Jakarta Pusat.
"Sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh saudara Japto," ujar Wanda.
Kuasa Hukum Hamid Husein, Albert Aswin menambahkan kliennya telah menyerah sejumlah bukti ke penyidik Bareskrim Polri. Bukti itu salah satunya jual beli SHGB 1.000 dan 1.001 yang sebelumnya telah dibatalkan. Namun, dia belum menyebut sosok terlapor dalam aduan tersebut.
"Terlapor dalam lidik," kata Albert.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengosongan terhadap rumah Wanda pada Kamis, 13 Oktober 2022. Momen eksekusi itu dibagikan Wanda lewat media sosial Instagram pribadinya. Dia kemudian meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi, Pak @aminuddin.maruf, Pak @mohmahfudmd, Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," tulis Wanda seperti dilihat, Kamis 13 Oktober 2022.
Wanda menjelaskan Pemprov DKI memaksanya untuk mengosongkan rumah dengan mengerahkan Satpol PP dan Damkar. Dia menolak pengosongan tersebut karena tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengosongan tersebut kemudian sempat ricuh setelah adanya aksi dorong-dorongan antara Satpol PP dan pemilik rumah.
"Ini rumah saya, ya, ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini," jelas Wanda.
"Dalam kesempatan yang bahagia sore hari ini saya akan meng-update perkembangan dari upaya-upaya hukum yang sedang kami lakukan dan sebaliknya upaya-upaya perlawanan yang kami juga lakukan terhadap laporan saudara Japto," kata Wanda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 November 2022.
Wanda menuturkan bahwa keluarga Hamid Husein, pamannya telah tinggal dan menghuni rumah yang beralamat di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat sejak 1962. Namun, saat Hamid Husein melakukan proses penerbitan sertifikat ternyata terbit SHGB Nomor 1.000 Cikini dan SHGB nomor 1.001 Cikini atas nama saudara Japto Suryo Soerjosoemarno.
-?
- - - -"Yang anehnya SHGB 1.000 dan 1.001 ini beralamat di Jalan Ciasem Nomor 2. Alamatnya berbeda, sehingga pada proses mengurus sertifikat, Pak Hamid Husein tidak dapat melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas tanah dan bangunan yang sudah ditempati dan dihuni puluhan tahun sampai hari ini," ujar Wanda.
Politisi itu melanjutkan saat pamannya, Hamid Husein mempertahankan hak keperdataannya malah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Japto terkait penyerobotan Pasal 167 KUHP. Pamannya diduga telah melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang berhak.
"Nah ini agak lucu, karena kami tinggal di sana dari tahun 1962 sampai hari ini," katanya.
Menyusul itu, keluarganya menyampaikan aduan masyarakat ke Bareskrim Polri pada akhir Oktober 2022 dengan dugaan tindak pidana penerbitan SHGB Nomor 1.000 dan SHGB Nomor 1.001 yang dimiliki saudara Japto S Suryo Soerjosoemarno. Menurutnya, kedatangan hari ini untuk memberikan klarifikasi kepada penyelidik dan menyerahkan bukti-bukti.
Di samping itu, Wanda menyebut keluarganya juga telah mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Saudara Japto Suryo Soerjosoemarno dan pihak-pihak lain pada 4 November 2002. Japto dianggap telah mengaku-ngaku sebagai pemilik bangunan yang beralamat di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini.
Begitu pula dengan perbuatan melawan hukum dalam jual beli atau pengalihan hak yang menjadi alasan diterbitkannya SHGB 1.000 dan SHGB 1.001 Cikini. Keluarga Wanda juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan register perkara nomor: 383/G/2022/PTUN, tanggal 27 Oktober 2022 terhadap Walikota Jakarta Pusat.
"Sehubungan dengan tindakan penertiban yang dimohonkan oleh saudara Japto," ujar Wanda.
Kuasa Hukum Hamid Husein, Albert Aswin menambahkan kliennya telah menyerah sejumlah bukti ke penyidik Bareskrim Polri. Bukti itu salah satunya jual beli SHGB 1.000 dan 1.001 yang sebelumnya telah dibatalkan. Namun, dia belum menyebut sosok terlapor dalam aduan tersebut.
"Terlapor dalam lidik," kata Albert.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat melakukan pengosongan terhadap rumah Wanda pada Kamis, 13 Oktober 2022. Momen eksekusi itu dibagikan Wanda lewat media sosial Instagram pribadinya. Dia kemudian meminta perlindungan dari Presiden Joko Widodo.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi, Pak @aminuddin.maruf, Pak @mohmahfudmd, Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kami tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan," tulis Wanda seperti dilihat, Kamis 13 Oktober 2022.
Wanda menjelaskan Pemprov DKI memaksanya untuk mengosongkan rumah dengan mengerahkan Satpol PP dan Damkar. Dia menolak pengosongan tersebut karena tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pengosongan tersebut kemudian sempat ricuh setelah adanya aksi dorong-dorongan antara Satpol PP dan pemilik rumah.
"Ini rumah saya, ya, ini rumah saya. Ya Satpol PP sudah terobos masuk ke dalam tanpa perintah pengadilan. Satpol PP sudah melakukan perusakan. Kesewenangan sudah terjadi di sini," jelas Wanda.
(END)
Sentimen: negatif (84.2%)