Sentimen
Positif (100%)
16 Nov 2022 : 22.42
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Kab/Kota: bandung

PPPK Tenaga Teknis 2022 Bisa Dilamar Tendik, Ini Link Pendaftaran dan Syarat Afirmasinya

17 Nov 2022 : 05.42 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

PPPK Tenaga Teknis 2022 Bisa Dilamar Tendik, Ini Link Pendaftaran dan Syarat Afirmasinya

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM – Pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 bisa diikuti oleh tenaga pendidik (tendik).

Bagi tenaga pendidik yang memenuhi syarat dapat mengakses link pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022 yang seharusnya dibuka pada 7 November sampai 6 Desember 2022.

Namun, hingga hari ini, 15 November 2022 formasi PPPK teknis tidak muncul di link pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS 2023 Naik 4,6 Persen? Segini Besaran Golongan 4A-4E Terbaru Lengkap Janda Duda 

Tidak ada pilihan PPPK teknis di link pendaftaran tersebut bukan berarti tidak ada seleksi bagi non ASN.

Kemungkinan pembukaan pendaftaran PPPK bagi tenaga teknis diundur karena menurut jadwal masih dibuka hingga Desember 2022.

Sembari menanti dibukanya pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 tendik bisa menyiapkan syarat wajib yang harus dilampirkan agar mendapat afirmasi.

Siapa saja tenaga pendidik yang bisa melamar dan apa saja syarat wajib tambahan yang harus dilampirkan?

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Kesehatan 2022 Kota Bandung, Ini Cara Daftar dan Cek Status Pelamar 

Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 970 Tahun 2022, tenaga pendidik bisa melamar pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022.

Adapun jabatannya, terdiri dari (1) Dosen asisten ahli, lektor, dan lektor kepala; (2) Instruktur ahli pertama; (3) Pamong Budaya ahli pertama dan terampil; dan (4) Widyaiswara ahli pertama.

Syarat wajib tambahan bagi tenaga pendidik

Tenaga pendidik tersebut wajib memiliki pengalaman dan melampirkan syarat tambahan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Honorer Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Ini Tahapan Resmi dari Pemerintah 

Bagi Dosen asisten ahli wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 2 tahun di perguruan tinggi.

Bagi Dosen lektor wajib memiliki pengalaman mengajar di perguruan tinggi minimal 3 tahun untuk kualifikasi pendidikan S3 (doktor) atau minimal 5 tahun untuk S2 (magister).

Selain itu, wajib memiliki 1 artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapat perlindungan hukum oleh negara.

Bagi Dosen lektor kepala wajib memiliki pengalaman mengajar minimal 5 tahun di perguruan tinggi.

Baca Juga: Syarat PPPK Tenaga Kesehatan 2022 Kota Bandung, Wajib STR bagi 30 Jabatan Ini 

Dosen lektor kepala juga wajib memiliki 2 artikel ilmiah yang dipublikasikan di jurnal nasional terakreditasi atau karya yang mendapat perlindungan hukum oleh negara.

Selain itu, wajib memiliki 2 karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional atau yang salah satunya sebagai penulis pertama.

Bagi Instruktur ahli pertama wajib memiliki sertifikat keahlian dan sertifikat kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI level 1, 2,dan 3).

Bagi Widyaiswara ahli pertama wajib memiliki sertifikasi dalam bidang pelatihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada KKNI metodologi pelatihan jenjang 3 dan perancangan program dan media pelatihan.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 dari Pekerja hingga Bayi Baru Lahir, Resmi Ditetapkan Presiden 

Syarat afirmasi bobot sertifikat kompetensi tenaga pendidik

Tenaga pendidik bisa mendapat afirmasi dengan ketentuan memenuhi syarat PPPK tenaga teknis tahun 2022 sebagai berikut.

Bagi Instruktur ahli pertama yang melampirkan sertifikat metodologi level 3 mendapat bobot 20%.

Bagi Pamong Budaya ahli pertama dan terampil yang melampirkan sertifikat keahlian/profesi bidang kebudayaan mendapat bobot masing-masing 25%.

Baca Juga: Link Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 Tidak bagi Pelamar Umum, Ini Syarat Honorer yang Bisa Ikut 

Alamat link pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022

Pelamar dapat mengunjungi website https://sscasn.bkn.go.id. Kemudian login akun dengan memasukkan NIK, password, dan klik ‘Masuk’.

Akan ada tampilan ‘Anda akan mendaftar sebagai’. Kemudian pilih ‘PPPK Teknis’.

Pada kolom pilihan ‘Pendidikan’ Anda harus memilih salah satu. Kemudian akan muncul tahapan selanjutnya berupa informasi formasi, riwayat kerja, dokumen, dan resume.

Baca Juga: Kapan PPPK Teknis 2022 Dibuka? Formasi Tidak Muncul di SSCASN, Siapkan 10 Dokumen Ini Dulu 

Apabila semua data telah dilengkapi, lakukan ceklis pada resume.

Dokumen yang wajib diunggah di SSCASN

Dilansir oleh laman SSCASN, berikut ini 10 dokumen yang wajib diunggah saat melakukan pendaftaran PPPK tahun 2022.

Unggah (1) scan KTP berformat JPG berukuran maksimal 500KB, (2) pas foto latar belakang merah berformat JPG berukuran maksimal 500KB, dan (3) swafoto yang baru diambil langsung ketika mendaftar akun.

Baca Juga: CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Ini 10 Jurusan Kuliah yang Memiliki Peluang Besar Lolos Seleksi PNS 

Kemudian unggah (4) scan ijazah berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB dan (5) scan transkrip nilai berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB.

Unggah (6) scan sertifikat pendidik/STR/sertifikat kompetensi/sertifikat pelatihan sesuai jabatan yang dilamar berformat PDF berukuran maksimal 1.000KB.

Selanjutnya (7) surat keterangan masa kerja, dan (8) surat pernyataan sesuai ketentuan dari kementerian masing-masing.

Khusus bagi penyandang disabilitas unggah (9) surat keterangan penyandang disabilitas dari puskesmas/rumah sakit pemerintah dan (10) video singkat kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: PPPK 2022 Bisa Dapat Gaji Pensiun Seperti PNS, Ini Caranya dari Taspen 

Demikian informasi link pendaftaran PPPK tenaga teknis tahun 2022 bisa diakses oleh tenaga pendidik yang memenuhi syarat untuk melamar.***

Sentimen: positif (100%)