Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Bekasi, Tasikmalaya, Cikarang
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Dilema Perlintasan Liar Jalur Kereta Api, Taruhan Nyawa demi Kecepatan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Ada 406 perlintasan kereta api sebidang yang bersinggungan dengan jalan di wilayah Daop 2 Bandung.
Dari jumlah ini, yang resmi hanya 104 unit, sedangkan sisanya yakni 302 unit merupakan perlintasan liar.
Tahun ini, PT KAI Daop 2 Bandung bakal menutup 14 perlintasan liar.
Baca Juga: Hati-Hati Lewat Perlintasan Kereta Api di Depan Polsek Cikarang Bekasi, 20 Pengendara Jatuh dalam Sehari
Hal ini diungkapkan Manajer Humas KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo menanggapi kecelakaan maut di perlintasan kereta tanpa palang pintu yang menewaskan tiga orang di Kota Tasikmalaya.
Menurut Kuswardoyo, keberadaan lintasan kereta tanpa palang pintu terus menjadi perhatian serius PT KAI. Apalagi, perlintasan kereta itu telah merenggut banyak korban jiwa.
"Kami juga terus mengimbau semua pengguna jalan raya yang bersimpangan dengan perlintasan, seharusnya mereka berhenti dulu, perhatikan kanan kiri. Ketika aman, baru menyeberang perlintasan itu," ujarnya, Senin, 14 November 2022.
Baca Juga: Puluhan Motor Jatuh di Perlintasan Kereta Api Setiap Harinya di Cikarang, Jalan Mengelupas Tak Dilapisi Aspal
Kuswardoyo juga mengatakan, saat ini baru 16 perlintasan liar yang berhasil ditutup.
"Tahun ini PT KAI Daop 2 Bandung punya target menutup 14 perlintasan liar," ujarnya.
Kuswardoyo mengakui, pertumbuh an perlintasan liar tak bisa dikontrol.
Baca Juga: Viral Pemotor Sompral Terabas Perlintasan Kereta Api Kircon Bandung, Tantang Petugas Dishub
"Ada perumahan baru, tahu-tahu ada perlintasan. Ada sawah baru, ada perlintasan juga untuk angkut padi," ujarnya.
Tugas penutupan lintasan liar berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, kewenangannya ada pada pemerintah dan pemerintah daerah.
"Karena saat ini masih jarang pemerintah yang langsung melakukan penindakan, akhirnya kami berkoordinasi dengan pemerintah setempat, melakukan penutupan," ucapnya.
Penutupan angat perlu dilakukan untuk menjamin perjalanan kereta api termasuk menjamin keselamatan warga yang melintas.
"Kalau memang warga atau pemerintah ingin membuat perlintasan, mereka harus mengajukan ke Kemenhub cq Ditjen Perkeretaapian. Nanti tim dari dirjen akan datang ke lokasi untuk melakukan studi kelayakan," katanya.
Apabila disetujui, dari mulai palang pintu, pos penjagaaan termasuk SDM-nya akan menjadi tanggung jawab pihak yang mendapat izin atau yang mengajukan.
"Nanti PT KAI akan ikut membantu memberikan pelatihan kepada petugas di sana. Karena petugas harus terlatih dan memiliki sertifikat kecakapan. Setelah itu, petugas akan diuji untuk mendapatkan sertifikat," kata Kuswardoyo.
Saling lempar
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya Gumilar mengatakan, sudah berupaya untuk mengajukan palang pintu.
"Namun, tidak ada titik temu dengan PT KAI. Akhirnya jadi saling lempar," katanya.
Bahkan, ada beberapa di antaranya yang telah dibuat palang pintu manual dan pos penjagaaan yang dibangun pemkot.
"Kami minta itu dilegalisasi atau dikasih palang pintu. Namun kan syaratnya macam-macam. Pertama, pegawai harus dari pemerintah setempat. Kedua, peralatan harus ditanggung pemerintah setempat. Ketiga, kami harus menyewa tanah untuk palang pintu itu. Kan lucu," ujar Gumilar.
Makanya, kata dia, setiap pertemuan yang dilakukan antara pemda dengan PT KAI tidak ada titik temu.
"Kalau sudah kejadian, saling menyalahkan. Mau sampai kapan?" ujarnya.
Dia juga mengatakan Dishub sudah menginventarisasi semua perlintasan di Kota Tasikmalaya, termasuk yang tidak ada palang pintunya.
Harusnya, ujar dia, ada koordinasi dari pusat, provinsi, dan kota. Jadi masing-masing menganggarkan untuk perlintasan. Kalau ada anggaran, tidak akan sulit menjadikan itu resmi.***
Sentimen: negatif (100%)