Nurul Ghufron Ungkap Alasan Gugat UU KPK Ke MK
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan alasannya mengajukan gugatan uji materi (judicial review) atas Pasal 29 huruf e Undang-undang No.19/2019 tentang KPK.
Menurut Ghufron, Pasal 29 huruf e bertentangan dengan Pasal 34 UU KPK. Adapun Pasal 29 huruf e mengatur batas minimal usia pimpinan KPK saat diangkat yakni 50 tahun dan usia maksimal 65 tahun.
Baca Juga
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK
"Kami memandang ketentuan tersebut kontradiksi dengan pasal 34 UU KPK. Yaitu bahwa pimpinan KPK itu masa jabatannya 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa periode berikutnya," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).
Ghufron menjelaskan, gugatan itu diajukan atas nama pribadi bukan sebagai pimpinan KPK. Demi kepastian hukum, Ghufron merasa perlu mengajukan gugatan tersebut.
"Bahwa demi menjamin kepastian hukum, saya merasa kemudian perlu untuk mengajukan gugatan judicial review ke MK, antara pasal 29 dan pasal 34 tersebut," ujarnya.
Baca Juga
Setahun Menjabat Pimpinan KPK, Harta Nurul Ghufron Meroket Rp 4,2 Miliar
Meski begitu, Ghufron enggan menjawab secara gamblang apakah akan mencalonkan diri lagi sebagai pimpinan KPK periode mendatang.
"Mencalonkan atau tidak itu nanti. Tapi yang jelas bahwa yang saya uji adalah norma," ujarnya. (Pon)
Baca Juga
Pimpinan KPK Nurul Ghufron Beberkan Alasan Kekayaannya Meroket Rp 4,2 M Setahun
Sentimen: negatif (66.7%)