Sentimen
Negatif (94%)
15 Nov 2022 : 20.51
Informasi Tambahan

Kasus: kecelakaan

Tokoh Terkait

Didakwa Gelapkan Dana untuk Korban Lion Air, Pendiri ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi

16 Nov 2022 : 03.51 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Didakwa Gelapkan Dana untuk Korban Lion Air, Pendiri ACT Ahyudin Tak Ajukan Eksepsi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Ahyudin didakwa menggelapkan dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 bersama Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana Hermain.

"Terdakwa tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, I Ketut Sumedana, melalui keterangan tertulis, Selasa, (15/11/2022).

Baca juga: Ahyudin Penuhi Panggilan Bareskrim sebagai Tersangka Kasus ACT

Dengan demikian, sidang terhadap pendiri Yayasan ACT itu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU pada Selasa pekan depan.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Ibnu Khajar dan Hariyana binti Hermain memilih untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa.

"Sidang dilanjutkan pada 22 November 2022 dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi," kata Ketut.

Dalam kasus ini, Yaysan ACT disebut telah menggunakan dana bantuan dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 nomor penerbangan JT 610 senilai Rp 117 miliar.

Menurut Jaksa, Yayasan ACT telah menerima dana dari BCIF Rp 138.546.388.500.

Akan tetapi, dana bantuan untuk keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air itu hanya diimplementasikan sebesar Rp 20.563.857.503.

Baca juga: Terungkap di Dakwaan, ACT Tak Pernah Lapor Progres Penggunaan Dana Sosial dari Boeing

Dana BCIF tersebut, kata jaksa, digunakan oleh para terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing.

Sebaliknya, dana itu malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF.

Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (94.1%)